DN.com – Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 21 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan masih memburu satu orang terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut pada Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.49 WIB, di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof. KH. Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan warung nasi.
Saat itu, melintas sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut.
Tidak terima ditegur, rombongan tersebut kemudian berbalik arah dan berhenti di lokasi. Lebih dari 15 orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama menyerang korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata jenis keling/knuckle, serta benda tumpul lainnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan yang harus mendapat lima jahitan.
Korban juga mengalami luka robek di bagian belakang kepala yang membutuhkan 15 jahitan.
Selain melukai korban, para pelaku juga merusak kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Garut mengamankan 21 ABH yang memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan pemukulan, membacok, merusak kendaraan hingga menjadi joki. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, enam unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata tumpul jenis keling/knuckle, satu baton stick warna hitam dan dua buah helm.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan maupun premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan.
Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum,” ujar Niko.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang masih dalam pencarian.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep