Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

DN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Asda I Subang Hadiri Puncak Milangkala Kecamatan Cisalak ke-58, Camat Kenalkan Semangat LUMPAT

Program yang telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini hanya menghapus denda dan bunga keterlambatan. Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan agar status kendaraan kembali aktif dan sah digunakan di jalan.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas ini.

Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui sistem.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Dedi Mulyadi: Ayo Bayar Pajaknya

Selain di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran di Gerai Samsat PRJ 2026 yang dibuka oleh Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Wajib pajak diminta membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu
Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga
Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas
Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian
Pemprov Jabar Siapkan Pelatihan Berbasis SMK, Penuhi Kebutuhan 8.000 Pekerja VinFast Subang pada 2027
Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar
Stadion Si Jalak Harupat Direnovasi 2027, Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Siapkan Standar Internasional
Irjen Pol. Hengki Resmi Pimpin Polda Jabar, Siap Lanjutkan Program dan Benahi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sasar Hiburan Malam di Subang, Tim Gabungan Gelar Tes Urine hingga Amankan Dua Pengedar Sabu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kantongi Ratusan Butir Tramadol, Seorang Pria di Bogor Barat Diciduk Polisi Usai Dilaporkan Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Edi Askari Ajak Siswa MA Al-Istiqomah Pahami Demokrasi dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Tamu Bisnis Mengaku Ditolak Masuk Klaster Elit di Bandung, Security Minta Surat dari Kepolisian

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi Mengemban Amanah Baru sebagai Wakapolda Jabar

Berita Terbaru