Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

DN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Kasus KDRT Ibu dan Anak di Cibinong Bogor Berakhir Damai, Polres Bogor Tegaskan Proses Hukum yang Tepat

Program yang telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini hanya menghapus denda dan bunga keterlambatan. Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan agar status kendaraan kembali aktif dan sah digunakan di jalan.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas ini.

Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui sistem.

Baca Juga:  MTs Tanjungsiang Gelar Milad ke 57 Diwarnai Serangkaian Kegiatan

Selain di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran di Gerai Samsat PRJ 2026 yang dibuka oleh Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Wajib pajak diminta membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru