Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. Poto. Ilustrasi.

DN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026.

Program ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta serta HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program yang telah berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini hanya menghapus denda dan bunga keterlambatan. Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan agar status kendaraan kembali aktif dan sah digunakan di jalan.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas ini.

Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan melalui sistem.

Selain di kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran di Gerai Samsat PRJ 2026 yang dibuka oleh Bapenda DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta di Hall C1 JIEXPO Kemayoran.

Wajib pajak diminta membawa dokumen kendaraan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kunjungan Presiden Prabowo ke Karawang Berjalan Sukses, Polda Jabar Pastikan Pengamanan Berlangsung Aman
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Ini Daftar Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Gotong Royong Warga Babatan Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Mbah Reban

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kunjungan Presiden Prabowo ke Karawang Berjalan Sukses, Polda Jabar Pastikan Pengamanan Berlangsung Aman

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:49 WIB

BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:27 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2026, Denda PKB dan BBNKB Dihapus

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian

Berita Terbaru