DN.com – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Rabu (12/8/2026).
Mulai Agustus 2026, seluruh peserta secara bertahap akan menggunakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Meski sistem kelas kepesertaan dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif yang berlaku sebelumnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.
Mengutip laman situs Kemenkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tidak mengalami perubahan.
Skema KRIS dirancang dengan struktur pembiayaan yang tetap mempertimbangkan kemampuan peserta sehingga penerapannya tidak menambah beban iuran.
Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun. Kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui penerapan KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas 1, 2, maupun 3.
Selain perubahan sistem kelas rawat inap, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami perubahan.
Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran disebut telah dihapus.
Namun, ketentuan denda masih dapat berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif setelah sebelumnya menunggak pembayaran iuran.
Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap standar pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih seragam sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh peserta.***
Penulis : Redaksi