Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

 

DN.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, pada Rabu (23/9).

Baca Juga:  "Suara Ledakan Besar Gegarkan Subang: Sumur Pertamina Meledak di Cidahu"

Prof. Akh. Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.

Pelantikan tersebut menjadi periode keduanya memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022–2026.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa melalui KMA tersebut, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Baca Juga:  Bank Indonesia Resmi Mencabut dan Penarikan Uang, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Penukaran, Begini Caranya!

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujarnya.

Untuk memastikan roda kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Baca Juga:  TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Atas Permintaan Kejaksaan

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga Rektor/Ketua baru dilantik.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru