Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

 

DN.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada 23 September 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Zain, mengatakan keputusan tersebut diterbitkan setelah Prof. Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, pada Rabu (23/9).

Baca Juga:  Menag Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran Pada Bulan Agustus 2025 Segera Terealisasikan

Prof. Akh. Muzakki sebelumnya dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 15 September 2026.

Pelantikan tersebut menjadi periode keduanya memimpin UIN Sunan Ampel Surabaya setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor selama empat tahun pada periode 2022–2026.

Muhammad Zain menyampaikan bahwa melalui KMA tersebut, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat serta menyampaikan apresiasi atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat.

Baca Juga:  Pemerintah Menegaskan, Upayakan Biaya Haji Lebih Murah, Namun Layanan Tetap Baik

“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujarnya.

Untuk memastikan roda kepemimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya tetap berjalan, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji

Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Pasal 12 regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir sementara pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga Rektor/Ketua baru dilantik.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi
Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer
Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi
BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama
Prabowo Panggil Menkeu Suahasil ke Istana, Wacana Pendidikan Negeri Gratis Jadi Sorotan
Wacana Presidential Threshold Kembali Mencuat, Usulan Dukungan Minimal Dua Fraksi Jadi Sorotan
Jejak Dana Operasional Era Lukas Enembe Ditelusuri KPK, Nilainya Triliunan
Kejagung Periksa 7 Saksi, Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Makin Didalami

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:28 WIB

Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Sepekan Usai Dilantik, Akh Muzakki Mundur dari Rektor UIN Sunan Ampel

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Perpres Koperasi Merah Putih Terbit, Pemerintah Siapkan Pasokan hingga Penempatan Manajer

Rabu, 23 September 2026 - 18:24 WIB

Komisi III DPR All Out Bahas RUU Perampasan Aset, Masa Reses Tetap Dipakai Serap Aspirasi

Selasa, 22 September 2026 - 22:46 WIB

BGN Ungkap Aturan Sekolah Negeri Tolak MBG, Keputusan Harus Disepakati Bersama

Berita Terbaru