Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Poto. Ilustrasi.

Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Poto. Ilustrasi.

 

DN.com – Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Jum’at (30/10/2026).

Pemerintah telah mengatur secara tegas ketentuan pemberhentian perangkat desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026 tersebut menjadi pedoman bagi kepala desa dalam menjalankan kewenangannya, termasuk dalam menyelesaikan persoalan kedisiplinan, kinerja, maupun pelanggaran yang dilakukan perangkat desa.

Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73. Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan alasan yang sah serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja alasan perangkat desa dapat diberhentikan dan bagaimana prosedur yang wajib dilalui kepala desa?

Empat Alasan Perangkat Desa Dapat Diberhentikan

Dalam Pasal 72 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026 disebutkan bahwa perangkat desa berhenti karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Khusus pemberhentian, Pasal 72 ayat (2) mengatur empat alasan yang dapat menjadi dasar hukum.

Pertama, perangkat desa telah mencapai usia genap 60 tahun.

Kedua, berhalangan tetap.

Ketiga, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

Keempat, melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ketentuan tersebut memberikan batasan yang jelas bahwa pemberhentian harus memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perbedaan pendapat, ketidakharmonisan hubungan kerja, maupun konflik pribadi antara kepala desa dan perangkat desa tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan seseorang.

Kepala desa harus memastikan bahwa alasan pemberhentian benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Melantik Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Pemberhentian Wajib Melalui Lima Tahapan

Tidak hanya mengatur alasan pemberhentian, PP Nomor 16 Tahun 2026 juga menetapkan mekanisme yang wajib dilalui kepala desa.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1), terdapat lima tahapan pemberhentian perangkat desa yang harus dilaksanakan.

1. Kepala desa berkonsultasi dengan camat

Tahap pertama, kepala desa wajib melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama bupati/wali kota mengenai rencana pemberhentian perangkat desa.

2. Camat memberikan rekomendasi tertulis

Setelah konsultasi, camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah dikonsultasikan dengan kepala desa.

3. Kepala desa mengusulkan pemberhentian kepada bupati/wali kota

Rekomendasi tertulis dari camat menjadi dasar bagi kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.

4. Bupati/wali kota memberikan persetujuan tertulis

Bupati atau wali kota kemudian memberikan persetujuan tertulis mengenai pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa.

5. Kepala desa menerbitkan keputusan pemberhentian

Setelah persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota diperoleh, kepala desa dapat menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa.

Rangkaian tersebut menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak cukup hanya dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan kepala desa.

Ada tahapan konsultasi, rekomendasi, pengusulan, hingga persetujuan tertulis yang wajib dipenuhi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Meski melibatkan camat dan bupati atau wali kota, kepala desa tetap memiliki peran penting dalam proses pemberhentian perangkat desa.

Kepala desa bertugas melakukan konsultasi, mengajukan usulan pemberhentian, serta menerbitkan keputusan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota.

Sementara itu, camat memberikan rekomendasi tertulis dan bupati atau wali kota memberikan persetujuan tertulis.

Mekanisme ini merupakan bentuk pengawasan administratif agar kewenangan kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga:  Dasco Terima Aspirasi Kepala Desa, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Mengemuka

Dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak hanya menjadi urusan internal pemerintah desa, tetapi juga harus melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten atau kota.

Keputusan Pemberhentian Bisa Dicabut, Kepala Desa Dapat Dikenai Sanksi

PP Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi apabila kepala desa tidak menjalankan prosedur pemberhentian sesuai ketentuan.

Dalam Pasal 73 ayat (2) disebutkan bahwa apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara yang diatur dalam ayat (1), terdapat dua konsekuensi.

Pertama, Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa dicabut oleh bupati atau wali kota.

Kedua, kepala desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa prosedur pemberhentian bukan sekadar formalitas administratif. Setiap tahapan memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

Karena itu, kepala desa perlu memastikan seluruh persyaratan dan prosedur telah dipenuhi sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

Persoalan Disiplin dan Kinerja Tidak Bisa Diabaikan, tetapi Harus Diperiksa

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, persoalan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa kerap menjadi tantangan tersendiri.

Misalnya, perangkat desa dinilai tidak menjalankan tugas, sering tidak masuk kerja, atau dianggap melakukan pelanggaran dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian.

Pasal 72 ayat (2) huruf d memang menyebutkan bahwa pelanggaran larangan sebagai perangkat desa dapat menjadi alasan pemberhentian.

Akan tetapi, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tindakan yang dipersoalkan benar-benar termasuk pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut.

Persoalan pelanggaran kewajiban, kedisiplinan, dan pelanggaran larangan merupakan hal yang perlu dibedakan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.

Kepala desa juga perlu mengidentifikasi dasar hukum yang tepat, memeriksa fakta, serta menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengambil langkah administratif.

Baca Juga:  Banyak Laporan Penyelewengan Dana Desa, Mendes PDT, Ingatkan Kepala Desa Jangan Main-main Dengan Anggaran Desa

Dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak hanya didasarkan pada penilaian subjektif, tetapi harus memiliki alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana Jika Camat atau Bupati Tidak Memberikan Persetujuan?

Dalam praktiknya, bukan tidak mungkin muncul persoalan ketika camat tidak memberikan rekomendasi tertulis atau bupati maupun wali kota tidak memberikan persetujuan pemberhentian.

PP Nomor 16 Tahun 2026 telah mengatur tahapan pemberhentian tersebut, tetapi tidak secara khusus merinci mekanisme penyelesaian apabila rekomendasi atau persetujuan tidak diberikan.

Dalam kondisi demikian, kepala desa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penolakan serta menelaah mekanisme penyelesaian yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama persetujuan tertulis dari bupati atau wali kota yang diwajibkan dalam Pasal 73 belum diperoleh, kepala desa belum dapat menerbitkan keputusan pemberhentian melalui mekanisme tersebut.

Menjaga Profesionalitas Pemerintahan Desa

Pengaturan pemberhentian perangkat desa pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi pemerintahan desa dan kepastian hukum bagi perangkat desa.

Di satu sisi, kepala desa membutuhkan aparatur yang profesional, disiplin, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di sisi lain, perangkat desa juga berhak mendapatkan kepastian hukum agar tidak diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa alasan dan prosedur yang sah.

Karena itu, persoalan kinerja maupun kedisiplinan sebaiknya diselesaikan secara objektif dengan memperhatikan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberhentian perangkat desa tidak semestinya dijadikan sarana untuk menyelesaikan konflik pribadi atau perbedaan kepentingan.

Pada akhirnya, pemerintahan desa yang profesional tidak hanya membutuhkan aparatur dengan kinerja yang baik, tetapi juga kepemimpinan yang mampu menjalankan kewenangan secara bijaksana, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Kemendagri

Berita Terkait

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN
Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan
Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa
PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Hati-Hati Kades! Pecat Perangkat Desa Tanpa Prosedur, SK Bisa Dicabut dan Kena Sanksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Pendidikan Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Guru Besar IPDN Ryaas Rasyid Kritik Prabowo, Sebut Tak Paham Ilmu Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Gugatan Kopdes Merah Putih Masuk MK, Pemohon Persoalkan Penggunaan Dana Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Berita Terbaru