DN.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny juga menyampaikan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum meninggalkan persidangan atau walk out di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat dinilai belum menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny dalam unggahannya.
Menurut Denny, pihak tergugat telah berulang kali diminta menunjukkan bukti terkait penerbitan surat keterangan tersebut.
Namun, hingga persidangan berlangsung, bukti yang dimaksud disebut belum juga dihadirkan, meskipun permintaan itu juga disampaikan oleh ketua majelis hakim.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulisnya.
Denny juga mempertanyakan sikap pihak tergugat yang, menurut keterangannya, justru keberatan ketika pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulis Denny.
Gugatan Terdaftar Sejak Juli 2026
Berdasarkan informasi yang disebut tercantum dalam situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut didaftarkan pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara itu, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat keputusan tersebut berkaitan dengan penyetaraan ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonannya sebagai wakil presiden.
Pernyataan mengenai belum dihadirkannya bukti serta keberatan atas pencabutan gugatan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya.***
Penulis : Redaksi