Koperasi Merah Putih: Ancaman bagi Pembangunan Desa dan Kesehatan Masyarakat 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

 

DN.com – Keberlangsungan Koperasi Merah Putih telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat desa. Senin (16/3/2026).

Program ini telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun, sehingga mengganggu pembangunan infrastruktur dan program kesehatan masyarakat di desa.

Anggaran dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gaungkan “Gubernur Pinggiran”, Prioritaskan Tenaga Teknis hingga Rekrut Lulusan SD

Namun, sejak adanya Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.

Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa.

Survei CELIOS mengungkapkan bahwa 76% kepala desa menolak skema pembiayaan bank Himbara karena berisiko menambah jumlah utang.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Pemangkasan dana desa juga berisiko meniadakan anggaran dan uang transportasi kader kesehatan, sehingga menghambat skrining dini dan menyebabkan kasus TB di desa melonjak.

Pemerintah pusat berargumen bahwa alokasi dana kesehatan telah diberikan lewat program unggulan lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program pengentasan tuberkulosis (TB).

Namun, program-program tersebut juga diterapkan secara top-down (dari pusat ke daerah), tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat yang sangat bervariasi.

Baca Juga:  Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih

Kebijakan Koperasi Merah Putih perlu dikaji ulang karena telah merugikan masyarakat lokal.

Pemerintah pusat tidak boleh menyusun anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkatnya, serta warga desa. Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah dan masukan masyarakat lokal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru