DN.com – Keberlangsungan Koperasi Merah Putih telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat desa. Senin (16/3/2026).
Program ini telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun, sehingga mengganggu pembangunan infrastruktur dan program kesehatan masyarakat di desa.
Anggaran dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Namun, sejak adanya Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.
Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa.
Survei CELIOS mengungkapkan bahwa 76% kepala desa menolak skema pembiayaan bank Himbara karena berisiko menambah jumlah utang.
Pemangkasan dana desa juga berisiko meniadakan anggaran dan uang transportasi kader kesehatan, sehingga menghambat skrining dini dan menyebabkan kasus TB di desa melonjak.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Pemerintah pusat berargumen bahwa alokasi dana kesehatan telah diberikan lewat program unggulan lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program pengentasan tuberkulosis (TB).
Namun, program-program tersebut juga diterapkan secara top-down (dari pusat ke daerah), tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat yang sangat bervariasi.
Kebijakan Koperasi Merah Putih perlu dikaji ulang karena telah merugikan masyarakat lokal.
Pemerintah pusat tidak boleh menyusun anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkatnya, serta warga desa. Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah dan masukan masyarakat lokal.***
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Penulis : Redaksi






