Koperasi Merah Putih: Ancaman bagi Pembangunan Desa dan Kesehatan Masyarakat 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

 

DN.com – Keberlangsungan Koperasi Merah Putih telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat desa. Senin (16/3/2026).

Program ini telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun, sehingga mengganggu pembangunan infrastruktur dan program kesehatan masyarakat di desa.

Anggaran dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal.

Baca Juga:  Pengamat Soroti Pelibatan TNI dalam Pelatihan Pengelola Koperasi Merah Putih

Namun, sejak adanya Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.

Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa.

Survei CELIOS mengungkapkan bahwa 76% kepala desa menolak skema pembiayaan bank Himbara karena berisiko menambah jumlah utang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Panggil Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Saya di Undang Makan Siang Kali

Pemangkasan dana desa juga berisiko meniadakan anggaran dan uang transportasi kader kesehatan, sehingga menghambat skrining dini dan menyebabkan kasus TB di desa melonjak.

Pemerintah pusat berargumen bahwa alokasi dana kesehatan telah diberikan lewat program unggulan lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program pengentasan tuberkulosis (TB).

Namun, program-program tersebut juga diterapkan secara top-down (dari pusat ke daerah), tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat yang sangat bervariasi.

Baca Juga:  Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Senjata Miringkan Pertanyaan

Kebijakan Koperasi Merah Putih perlu dikaji ulang karena telah merugikan masyarakat lokal.

Pemerintah pusat tidak boleh menyusun anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkatnya, serta warga desa. Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah dan masukan masyarakat lokal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru