Koperasi Merah Putih: Ancaman bagi Pembangunan Desa dan Kesehatan Masyarakat 

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

Program Koperasi Merah Putih telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun.

 

DN.com – Keberlangsungan Koperasi Merah Putih telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat desa. Senin (16/3/2026).

Program ini telah menyedot sekitar 58% dana kas daerah (APBD) atau setara Rp34,57 triliun, sehingga mengganggu pembangunan infrastruktur dan program kesehatan masyarakat di desa.

Anggaran dana desa untuk kesehatan biasanya ditentukan oleh masing-masing desa berdasarkan kebutuhan prioritas spesifik, analisis sumber daya, serta otoritas lokal.

Namun, sejak adanya Koperasi Merah Putih, pemerintah pusat secara sepihak mengalokasikan dana desa untuk keperluan operasional koperasi.

Skema pembiayaannya adalah modal koperasi berasal dari pinjaman bank negara (Himbara), tapi cicilannya harus dibayar menggunakan dana desa.

Survei CELIOS mengungkapkan bahwa 76% kepala desa menolak skema pembiayaan bank Himbara karena berisiko menambah jumlah utang.

Pemangkasan dana desa juga berisiko meniadakan anggaran dan uang transportasi kader kesehatan, sehingga menghambat skrining dini dan menyebabkan kasus TB di desa melonjak.

Pemerintah pusat berargumen bahwa alokasi dana kesehatan telah diberikan lewat program unggulan lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), dan program pengentasan tuberkulosis (TB).

Namun, program-program tersebut juga diterapkan secara top-down (dari pusat ke daerah), tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat yang sangat bervariasi.

Kebijakan Koperasi Merah Putih perlu dikaji ulang karena telah merugikan masyarakat lokal.

Pemerintah pusat tidak boleh menyusun anggaran tanpa melibatkan kepala desa, perangkatnya, serta warga desa. Sebab, kebijakan publik yang efektif tidak dapat dipisahkan dari peran pemerintah daerah dan masukan masyarakat lokal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB