DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).
Sengketa ini bermula dari gugatan kedua perusahaan yang meminta pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan pada tahun 2025. Dikutip Selasa (9/6/2026).
Mereka mengajukan keberatan atas nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.
Namun, melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Subang.
Kepala Bapenda Subang, Hj Yeni Nuraeni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menegaskan kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa pajak tersebut.
“Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan dari PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal,” ujarnya, pada Senin (8/6/2026).
Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.
Meski demikian, pihak Bapenda tidak mengungkapkan besaran nilai pajak tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.
Yeni hanya menyebutkan bahwa nilai pajak tersebut cukup besar dan berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan hingga hampir 27 kilometer.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Bapenda Subang telah melakukan penagihan langsung ke pihak perusahaan di Pelabuhan Patimban. Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.
“Kami sudah menyampaikan surat penagihan, dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta,” jelasnya.
Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.
Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah.***
Penulis : Redaksi