Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

 

DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).

Sengketa ini bermula dari gugatan kedua perusahaan yang meminta pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan pada tahun 2025. Dikutip Selasa (9/6/2026).

Mereka mengajukan keberatan atas nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.

Namun, melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kepala Bapenda Subang, Hj Yeni Nuraeni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menegaskan kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa pajak tersebut.

“Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan dari PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal,” ujarnya, pada Senin (8/6/2026).

Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.

Meski demikian, pihak Bapenda tidak mengungkapkan besaran nilai pajak tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.

Yeni hanya menyebutkan bahwa nilai pajak tersebut cukup besar dan berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan hingga hampir 27 kilometer.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Bapenda Subang telah melakukan penagihan langsung ke pihak perusahaan di Pelabuhan Patimban. Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.

“Kami sudah menyampaikan surat penagihan, dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta,” jelasnya.

Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu
Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terbaru