DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).
Sengketa ini bermula dari gugatan kedua perusahaan yang meminta pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan pada tahun 2025. Dikutip Selasa (9/6/2026).
Mereka mengajukan keberatan atas nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Namun, melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Subang.
Kepala Bapenda Subang, Hj Yeni Nuraeni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menegaskan kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa pajak tersebut.
“Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan dari PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal,” ujarnya, pada Senin (8/6/2026).
Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.
Baca Juga:
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Meski demikian, pihak Bapenda tidak mengungkapkan besaran nilai pajak tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.
Yeni hanya menyebutkan bahwa nilai pajak tersebut cukup besar dan berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan hingga hampir 27 kilometer.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Bapenda Subang telah melakukan penagihan langsung ke pihak perusahaan di Pelabuhan Patimban. Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.
“Kami sudah menyampaikan surat penagihan, dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga:
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.
Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah.***
Penulis : Redaksi






