Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

 

DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).

Sengketa ini bermula dari gugatan kedua perusahaan yang meminta pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan pada tahun 2025. Dikutip Selasa (9/6/2026).

Mereka mengajukan keberatan atas nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.

Baca Juga:  Siswi PKL di Babat Lamongan Dilaporkan Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat Cari Arina Nurul Aini

Namun, melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kepala Bapenda Subang, Hj Yeni Nuraeni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menegaskan kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa pajak tersebut.

“Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan dari PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal,” ujarnya, pada Senin (8/6/2026).

Baca Juga:  Kiki Arindi Anggota DPRD Indramayu Berkomitmen Mengawal Aspirasi Warga Desa Gadel Terlealisasi 

Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.

Meski demikian, pihak Bapenda tidak mengungkapkan besaran nilai pajak tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.

Yeni hanya menyebutkan bahwa nilai pajak tersebut cukup besar dan berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan hingga hampir 27 kilometer.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Bapenda Subang telah melakukan penagihan langsung ke pihak perusahaan di Pelabuhan Patimban. Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sampaikan Belasungkawa, 2 Personel Polri Gugur dalam Tugas Kemanusiaan 

“Kami sudah menyampaikan surat penagihan, dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta,” jelasnya.

Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru