Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

Putusan Pengadilan Pajak memenangkan Pemkab Subang dalam sengketa PBB dengan dua perusahaan di kawasan Pelabuhan Patimban.

 

DN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, memenangkan sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban, yakni PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) dan PT Patimban International Car Terminal (PICT).

Sengketa ini bermula dari gugatan kedua perusahaan yang meminta pembatalan ketetapan SPPT PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diajukan pada tahun 2025. Dikutip Selasa (9/6/2026).

Mereka mengajukan keberatan atas nilai objek pajak yang ditetapkan oleh Bapenda Subang sejak tahun 2022 hingga 2025.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, 4 Korban Dapat Kembali Kendaraan

Namun, melalui putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 011847.99/2025/PP/29/XII A Tahun 2026, gugatan tersebut ditolak. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kepala Bapenda Subang, Hj Yeni Nuraeni, menyampaikan bahwa keputusan tersebut menegaskan kemenangan Pemkab Subang dalam sengketa pajak tersebut.

“Pengadilan Pajak telah memenangkan Pemkab Subang atas gugatan dari PT Pelabuhan Patimban Internasional dan PT Patimban International Car Terminal,” ujarnya, pada Senin (8/6/2026).

Baca Juga:  Kenang Marsinah, Polda Jabar Perkuat Sinergi dan Perlindungan Hak Buruh

Selain itu, kedua perusahaan juga diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari nilai pajak yang ditetapkan.

Meski demikian, pihak Bapenda tidak mengungkapkan besaran nilai pajak tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.

Yeni hanya menyebutkan bahwa nilai pajak tersebut cukup besar dan berpotensi mendukung pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan hingga hampir 27 kilometer.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Bapenda Subang telah melakukan penagihan langsung ke pihak perusahaan di Pelabuhan Patimban. Namun, hingga saat ini pembayaran belum terealisasi.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi, Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Subang: Jaga Kebersamaan dan Kekompakan, Subang Akan Lebih Baik

“Kami sudah menyampaikan surat penagihan, dan pihak perusahaan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat di Jakarta,” jelasnya.

Bapenda berharap kedua perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Yeni juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Subang untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru