KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Jum’at (24/7/2026).

Dana hibah tersebut untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aset tersebut diduga milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Baca Juga:  KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi

Anwar Sadad sendiri mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS), staf sekaligus orang kepercayaannya.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total nilai sekitar Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca Juga:  KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru