DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Jum’at (24/7/2026).
Dana hibah tersebut untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aset tersebut diduga milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.
Anwar Sadad sendiri mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS), staf sekaligus orang kepercayaannya.
“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total nilai sekitar Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).
Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas.***
Penulis : Redaksi