KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Jum’at (24/7/2026).

Dana hibah tersebut untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aset tersebut diduga milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Baca Juga:  KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

Anwar Sadad sendiri mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS), staf sekaligus orang kepercayaannya.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total nilai sekitar Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca Juga:  Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg
BGN Akui Tunggakan Program MBG Capai Rp1,6 Triliun, Pembayaran Dijanjikan Tuntas pada 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru