DN.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk menyita atau merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang.
Soedeson menegaskan, aturan tersebut justru akan dirancang secara ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson. Rabu (9/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.
Salah satunya dengan mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan aset.
Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.
Soedeson juga memberikan contoh mengenai penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk merugikan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.
“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.
Namun, perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti dengan sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.***
Penulis : Gr