Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DN.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk menyita atau merampas harta masyarakat secara sewenang-wenang.

Soedeson menegaskan, aturan tersebut justru akan dirancang secara ketat untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan institusi kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson. Rabu (9/9/2026).

Baca Juga:  Jalan Tol Japek II Selatan: Akses Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Hanya 45 Menit!

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR tengah merumuskan sejumlah ketentuan ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.

Salah satunya dengan mendorong adanya keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan aset.

Menurut Soedeson, mekanisme tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Wacanakan Tes Urine bagi Siswa SMA/SMK se-Jabar, Pelajar Kecanduan Akan Direhabilitasi

“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.

Soedeson juga memberikan contoh mengenai penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak ditujukan untuk merugikan masyarakat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif.

“Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.

Baca Juga:  27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur

Namun, perampasan aset akan diterapkan secara tegas terhadap pihak atau korporasi yang terbukti dengan sengaja dan terorganisir melakukan kejahatan finansial yang merugikan negara.

“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.***

 

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru