DN.com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menyerahkan tersangka Taufik Hidayat (30) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Dikutip Rabu (9/9/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan berat, dan penyanderaan yang menjerat Taufik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juni 2026 di kawasan Jalan Raya Cinunuk, Kampung Cijambe, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam perkara ini, korban diketahui bernama Yuvita Tri Rezeki.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan perkara tersebut kini dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026.
Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” kata Hendra, pada Selasa (8/9/2026).
Sebelum dilakukan pelimpahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polda Jabar. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Klinik Polda Jabar.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Hendra. Pada Senin (7/9).
Dalam perkara ini, Taufik disangkakan dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 468 ayat (1) tentang penganiayaan berat, Pasal 126 tentang perbarengan pidana, serta Pasal 23 tentang pengulangan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” tegas Hendra.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan.
Barang bukti itu antara lain satu buah golok tanpa gagang dengan panjang sekitar 30 sentimeter, satu buah golok beserta sarung berwarna cokelat, pemantik api berbentuk pistol, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi D-4417-YDA.
Barang bukti lainnya, foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR