Komplotan Spesialis Bobol Toko di Majalengka Dibekuk, 3 Residivis Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satreskrim Polres Majalengka kemudian menangkap tiga tersangka, yakni MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon.

Tim Satreskrim Polres Majalengka kemudian menangkap tiga tersangka, yakni MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon.

 

DN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing-Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga dari empat pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko. Dikutip, Selasa (2/9/2026).

Ketiganya diketahui merupakan residivis kasus kejahatan di sejumlah daerah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, pada Selasa (1/9/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Saat itu, korban Fani Oktaviani (27) mendapat telepon dari seorang saksi yang mengabarkan bahwa toko miliknya telah dibobol pencuri.

“Setelah korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan.

Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar  M Aldy Sulaiman.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp285 juta.

Barang yang dibawa kabur pelaku antara lain uang tunai Rp136 juta, uang tunai sebesar 8.000 riyal Arab Saudi (SAR), logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Bobol Dinding Toko dengan Kunci Pas

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang.

Baca Juga:  Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang

Setelah berada di bagian atas bangunan, pelaku membongkar dinding seng atau spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8.

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” jelas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Majalengka kemudian menangkap tiga tersangka, yakni MS (45), warga Cirebon, PAI (49), warga Bekasi, dan AGY (37), warga Cirebon.

Ketiga tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan. Mereka juga pernah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.

Sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Aliansi Lurah Se-Kecamatan Sukagumiwang Minta Polisi Segera Bertindak 

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembobolan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng, kikir, serta sejumlah peralatan pertukangan lainnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara satu pelaku yang masuk DPO masih terus kita buru,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria
Kapolri Rotasi Sejumlah Pamen Polda Jabar, Kapolresta Bandung dan Bogor Berganti
Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polda Jabar Ungkap Kasus Siber Eksploitasi Anak, 8 Orang Jadi Tersangka
Respon Cepat Laporan Warga, Polisi Temukan Motor Curian dan Kembalikan kepada Pemiliknya
Semarak HUT ke-81 RI, PT Delta Jaya Group Gelar 24 Perlombaan untuk Warga Kampung Tanjung
Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Tujuh Anak di Cirebon, Pelaku Diduga Pedagang Cimin Keliling

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:08 WIB

Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Rabu, 2 September 2026 - 20:02 WIB

Komplotan Spesialis Bobol Toko di Majalengka Dibekuk, 3 Residivis Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 18:52 WIB

Kapolri Rotasi Sejumlah Pamen Polda Jabar, Kapolresta Bandung dan Bogor Berganti

Selasa, 1 September 2026 - 08:25 WIB

Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru