Polda Jabar Ungkap Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

Polda Jabar menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

 

DN.com – Terbongkarnya jaringan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak lintas wilayah oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadi alarm serius terhadap ancaman kejahatan seksual yang mengincar anak-anak. Selasa (1/9/2026).

Kasus tersebut menunjukkan bahwa eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga dapat memanfaatkan kedekatan serta relasi antara pelaku dan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Pemkot Medan Kembalikan Bantuan UEA: Ketaatan pada Aturan Pusat Jadi Prioritas

Kepolisian juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban yang mengalami dampak psikologis akibat perbuatan para pelaku.

“Guna memastikan para korban mendapatkan penanganan medis dan mental yang tepat, jajaran kepolisian langsung membangun sinergi lintas lembaga.

Pendampingan psikologis disiapkan agar masa depan anak-anak yang menjadi korban dapat terselamatkan dari trauma berkepanjangan,” ungkap Kombes Hendra, pada Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penanganan terhadap korban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Dit Siber Polda Jabar juga terus berkoordinasi dengan Dit PPA dan PPO untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihan psikologis para korban terpenuhi.

Baca Juga:  Isu Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Pemprov Pastikan Hanya Perayaan Budaya

Di sisi lain, para tersangka dalam perkara tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Hendra.

Pemerintah Daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat juga memberikan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Premanisme di Jatinangor: Polda Jabar Bertekad Wujudkan Kamtibmas yang Aman dan Nyaman

Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara optimal.

Hendra mengingatkan, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mencegah serta mendeteksi sejak dini potensi kejahatan seksual terhadap anak.

“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji.

Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar,” pungkasnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru