DN.com – Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan 2.877 ekor BBL. Dikutip, Minggu (23/8/2026).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung IS (40), warga Kecamatan Cikelet serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polres Garut melakukan penyelidikan dan pengecekan di Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal.
Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
BBL tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Palabuhanratu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.877 ekor BBL, terdiri atas 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.
Selain BBL, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas praktik perdagangan dan pendistribusian BBL secara ilegal.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas AKBP Niko N Adi Putra.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal tersebut berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat.
Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas perdagangan BBL ilegal.
Pihaknya juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR