DN.com – Polda Metro Jaya mengungkap pabrik produksi uang palsu di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak Maret 2026 dan memproduksi uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB terlibat dalam produksi uang palsu dengan kualitas tinggi atau kategori Grade A.
Uang palsu tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor, Dikutip, Minggu (23/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Menurut Victor, sindikat tersebut berencana mengedarkan uang palsu melalui sejumlah jalur, salah satunya dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli dan memasukkannya ke salah satu bank swasta.
“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkapnya.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi. Dengan demikian, uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar itu belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Dalam sindikat tersebut, tersangka AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau pemesan produksi.
Sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.
Koordinasi juga akan diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.***
Penulis : Gr