Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang palsu dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.
Poto. Ilustrasi.

Uang palsu dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara. Poto. Ilustrasi.

 

DN.com – Polda Metro Jaya mengungkap pabrik produksi uang palsu di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak Maret 2026 dan memproduksi uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB terlibat dalam produksi uang palsu dengan kualitas tinggi atau kategori Grade A.

Uang palsu tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara.

Baca Juga:  Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor, Dikutip, Minggu (23/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Menurut Victor, sindikat tersebut berencana mengedarkan uang palsu melalui sejumlah jalur, salah satunya dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli dan memasukkannya ke salah satu bank swasta.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Bupati Indramayu Lucky Hakim: Pengentasan Kemiskinan di Indramayu Harus Menjadi Perhatian Serius

“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkapnya.

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi. Dengan demikian, uang palsu senilai sekitar Rp36 miliar itu belum sempat beredar di tengah masyarakat.

Dalam sindikat tersebut, tersangka AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau pemesan produksi.

Sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.

Baca Juga:  Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.

Koordinasi juga akan diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru
KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed
Fahri Hamzah: Kekuasaan Tanpa Ilmu Berbahaya, Indonesia Butuh Pemimpin Berwawasan di Era AI
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu
AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Berita Terbaru