AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.

 

DN.com – Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyerukan penolakan terhadap kebijakan terbaru pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

AP3KI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan dan memecah solidaritas di antara aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga:  Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

“Secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi,” ujar Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak hanya terdiri atas tenaga guru. Masih terdapat tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai masih minim.

Baca Juga:  Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

“PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim,” katanya.

AP3KI kemudian menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Pertama, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dinilai seharusnya berlaku bagi seluruh profesi, bukan hanya guru.

Kebijakan tersebut, menurut AP3KI, perlu mencakup PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, dan bidang lainnya.

Baca Juga:  Usulan Anggaran Pertahanan Rp667 Triliun, Pemerintah Baru Setujui Rp139 Triliun

Kedua, AP3KI meminta agar pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak dilakukan melalui seleksi tes CPNS.

Menurut AP3KI, para guru PPPK telah melalui proses seleksi dan sebagian telah memiliki sertifikasi profesi.

“Untuk apa dites kembali karena semua guru PPPK itu sudah sertifikasi, artinya telah dianggap profesional,” ujar Nur Baitih.

AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Berita Terbaru