DN.com – Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menyerukan penolakan terhadap kebijakan terbaru pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
AP3KI menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan dan memecah solidaritas di antara aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mengatakan kebijakan yang diumumkan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 18 Agustus 2026 dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
“Secara tidak langsung pemerintah sudah memecah belah ASN PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi,” ujar Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak hanya terdiri atas tenaga guru. Masih terdapat tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai masih minim.
“PPPK dan PPPK paruh waktu bukan cuma guru. Ada tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes) yang sudah mengabdi dengan kesejahteraan minim,” katanya.
AP3KI kemudian menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Pertama, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dinilai seharusnya berlaku bagi seluruh profesi, bukan hanya guru.
Kebijakan tersebut, menurut AP3KI, perlu mencakup PPPK paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, dan bidang lainnya.
Kedua, AP3KI meminta agar pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi PNS tidak dilakukan melalui seleksi tes CPNS.
Menurut AP3KI, para guru PPPK telah melalui proses seleksi dan sebagian telah memiliki sertifikasi profesi.
“Untuk apa dites kembali karena semua guru PPPK itu sudah sertifikasi, artinya telah dianggap profesional,” ujar Nur Baitih.
AP3KI menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek masa pengabdian, profesionalitas, serta rasa keadilan bagi seluruh PPPK tanpa membedakan latar belakang profesi.***
Penulis : Redaksi