DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, terkait aturan keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan SIM baru.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan MK, Kamis (13/8/2026).
Ahmad sebelumnya mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia mempersoalkan tidak adanya masa tenggang atau grace period bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.
Dalam permohonannya, Ahmad menceritakan pengalamannya ketika hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 2 Juni 2026.
Saat itu, ia tengah menjalankan tugas sebagai guru dengan agenda Asesmen Sumatif Akhir Tahun sehingga baru dapat mengurus perpanjangan pada Jumat, 5 Juni 2026.
“Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan,” tulis Ahmad dalam permohonannya. Pada Rabu (12/8).
Karena terlambat tiga hari, permohonan perpanjangan SIM miliknya ditolak petugas. Ahmad kemudian diwajibkan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemohon baru.
Menurut Ahmad, aturan tersebut menimbulkan kerugian karena keterlambatan administratif selama tiga hari membuatnya harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ujarnya dalam permohonan.
Ia menilai kewajiban mengikuti ujian dari awal tidak proporsional karena keterlambatan memperpanjang SIM merupakan persoalan administratif, bukan bukti bahwa kemampuan mengemudi seseorang telah hilang.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai memberikan hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif secara berjenjang sesuai tingkat keterlambatan.
Ia mengusulkan penerbitan SIM baru dari awal baru diwajibkan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Namun, MK akhirnya menyatakan permohonan Ahmad Royani tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak berkaitan dengan substansi aturan perpanjangan SIM, melainkan karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Nomor 267/PUU/XXIV/2026 tidak dapat diterima,” demikian putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/8/2026).
Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan tersebut. Ia menjelaskan, MK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Namun, ketika perbaikan permohonan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan pemohon.
Selain itu, MK meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Akan tetapi, dalam berkas perbaikan, sebagian alat bukti, yakni Bukti P-2, P-3, dan P-5, tidak dibubuhi meterai atau nazegelen.
“Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan.
Menurut MK, perbaikan permohonan yang diserahkan tidak ditandatangani pemohon. Selain itu, sebagian alat bukti tidak memenuhi ketentuan administrasi dan pemohon juga tidak menyerahkan berkas fisik perbaikan permohonan maupun alat bukti.
Dengan kondisi tersebut, alat bukti tidak dapat disahkan dalam persidangan.
MK kemudian menyatakan permohonan Ahmad tidak memenuhi syarat formil pengajuan pengujian undang-undang. Karena itu, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan.
Dengan demikian, MK tidak memberikan penilaian terhadap pokok persoalan mengenai apakah keterlambatan perpanjangan SIM harus tetap mengharuskan pemilik membuat SIM baru, karena perkara tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan administrasi permohonan.***
Penulis : Redaksi