Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Sekjen Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

 

DN.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.

Menurut Sarmuji, wacana tersebut tengah menjadi salah satu opsi yang dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR RI dalam rangka memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.

“Iya, memang untuk salah satu cara menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Partai Golkar belum menentukan sikap terkait wacana pilkada tanpa wakil kepala daerah.

Baca Juga:  Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan

Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Sarmuji.

Pengaturan Harus Masuk UU Pilkada

Sarmuji menyebut perubahan model pemilihan kepala daerah nantinya harus memiliki landasan hukum yang jelas dan diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

“Pasti di Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.

Namun, ia mengatakan bentuk pengaturan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan. DPR masih mempertimbangkan apakah Undang-Undang Pilkada akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu.

Baca Juga:  Wadankorbrimob Pimpin Rakernis: Meningkatkan Kemampuan Taktis di Lapangan

“Tapi, Undang-Undang Pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di Undang-Undang Pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” pungkas Sarmuji.

Muncul Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melalui pilkada.

Baca Juga:  One Way Arus Balik Tol Trans Jawa Mulai Diberlakukan, dari KM 263 Brebes Barat hingga KM 70 Cikatama

Menurutnya, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

“Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, pada Kamis (30/7/2026).

Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini relatif terbatas karena lebih banyak bertindak sebagai delegasi kepala daerah.

“Jadi, seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa di belakang,” kata Khozin.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru