DN.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
Menurut Sarmuji, wacana tersebut tengah menjadi salah satu opsi yang dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR RI dalam rangka memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah.
“Iya, memang untuk salah satu cara menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” ujarnya.
Meski demikian, Sarmuji menegaskan Partai Golkar belum menentukan sikap terkait wacana pilkada tanpa wakil kepala daerah.
Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah opsi lain yang dapat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Sarmuji.
Pengaturan Harus Masuk UU Pilkada
Sarmuji menyebut perubahan model pemilihan kepala daerah nantinya harus memiliki landasan hukum yang jelas dan diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
“Pasti di Undang-Undang Pilkada,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan bentuk pengaturan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan. DPR masih mempertimbangkan apakah Undang-Undang Pilkada akan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kodifikasi undang-undang pemilu.
“Tapi, Undang-Undang Pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di Undang-Undang Pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang,” pungkas Sarmuji.
Muncul Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk
Wacana perubahan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah sebelumnya juga muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung melalui pilkada.
Menurutnya, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara wakilnya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
“Wakil kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah di Gedung DPR RI, pada Kamis (30/7/2026).
Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini relatif terbatas karena lebih banyak bertindak sebagai delegasi kepala daerah.
“Jadi, seperti ini agar tidak hanya menjadi orang yang sering mendapat suara saja, karena saat ini wakil kepala daerah merasa di belakang,” kata Khozin.***
Penulis : Redaksi