Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 pagar perlindungan rakyat yang diusulkan Bambang Harymurti dalam RUU perampasan aset.

10 pagar perlindungan rakyat yang diusulkan Bambang Harymurti dalam RUU perampasan aset.

 

DN.com – Pakar kebijakan publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya.

Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan agar tujuan utama regulasi tersebut lebih jelas, yakni melindungi hak masyarakat sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

“Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset.

Saya mencoba mengusulkan lebih baik judul undang-undangnya ‘Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya’,” ujar Bambang dalam rapat.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Menurutnya, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi.

Karena itu, regulasi tersebut harus memiliki mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” tegasnya.

Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang menurutnya perlu menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap harus memikul beban pembuktian.

“Perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah, ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian,” katanya.

Baca Juga:  Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Ketiga, standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya untuk kondisi luar biasa.

Bambang menegaskan, kondisi luar biasa tersebut harus dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

“Ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multitafsir,” ujarnya.

Kelima, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan.

Keenam, perlindungan harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga:  AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Menurut Bambang, prinsip tersebut penting agar seseorang tidak dihukum hanya karena memiliki hubungan dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan.

“Jangan menjadi guilty by association,” katanya.

Ketujuh, harus terdapat hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dengan aset yang dirampas. Kedelapan, pengelolaan aset hasil perampasan harus dilakukan secara independen dan transparan.

Kesembilan, harus tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi perampasan aset secara keliru.

Sementara prinsip kesepuluh, menurut Bambang, adalah larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.

“Harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru.

Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas,” pungkasnya.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru