AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dasco tegaskan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Dasco tegaskan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026.

 

DN.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Jum’at (28

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan,  Jakarta, pada Kamis (27/8).

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.

Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati.

Menurut Dasco, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut pada Desember 2026.

Baca Juga:  Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

AMPB juga meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta adanya konsekuensi tanggung jawab dari pimpinan DPR apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok.

Baca Juga:  Guru Honorer Bakal Dapat Insentif Rp 400.000 per Bulan dari Pemerintah

AMPB juga meminta komitmen DPR tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Perwakilan AMPB menegaskan pihaknya akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, hal tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian yang menjadi komitmen DPR.

“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga:  Bambang Harymurti: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Legalitas Pencurian

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset penting segera disahkan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi.

Dengan demikian, kata Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Berita Terbaru