DN.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Jum’at (28
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Menurut Dasco, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut pada Desember 2026.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
AMPB juga meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pihaknya meminta adanya konsekuensi tanggung jawab dari pimpinan DPR apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok.
AMPB juga meminta komitmen DPR tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bukti keseriusan dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB menegaskan pihaknya akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Menurut Habiburokhman, hal tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan kepastian yang menjadi komitmen DPR.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset penting segera disahkan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah direvisi.
Dengan demikian, kata Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.***
Penulis : Gr