OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bersifat Sementara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

 

DN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

OJK menegaskan, penundaan transaksi rekening memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Selasa (25/8/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujarnya.

Menurut Dian, PJK wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Baca Juga:  OJK Catat Kredit Koperasi Desa Tembus Rp174 Triliun, Dukung Program Prioritas Pemerintah

Penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan diberlakukan.

Pernyataan OJK tersebut disampaikan menyusul pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB.

Sebelumnya, Bank Mandiri mengonfirmasi pemblokiran rekening tersebut melalui akun Threads resminya dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Rekening Supriyono diblokir pada 22 Agustus 2026. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi publik guna mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Baca Juga:  Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo

Supriyono menyebut dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia kemudian mempersoalkan pemblokiran tersebut karena dilakukan menjelang persiapan keberangkatan massa dan logistik aksi.

Dian mengatakan, OJK saat ini berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang ada,” ujarnya.

OJK akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta Bank Mandiri terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta menyelesaikan persoalan selama masa penundaan transaksi.

Baca Juga:  Lahan Menipis di Cikarang-Karawang, Industri Mulai Bergeser ke Subang–Patimban

Selain itu, OJK akan memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk pemulihan akses rekening apabila proses yang diperlukan telah selesai dan mencapai kesimpulan.

Dian menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat, bukan ancaman.

Proses tersebut bersifat sementara dan berakhir setelah proses penyelidikan selesai.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” katanya.

OJK juga mengimbau masyarakat tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru