DN.com – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat atau pihak tertentu ketika diterapkan oleh penguasa.
Hal itu disampaikan Sari saat menerima aspirasi dari Forum Komunikasi Rakyat Pati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sari mengatakan, Komisi III DPR saat ini masih melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU untuk meaningful participation,” kata Sari.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.
Ia berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu menghadirkan keadilan dan memberikan perlindungan yang seimbang bagi masyarakat maupun negara.
“Karena RUU ini juga ada sedikit tricky situation. Jangan sampai ketika undang-undang ini jadi, itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa.
Jadi, kita harus membuat undang-undang yang setara antara masyarakat dengan penguasa,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, substansi aturan harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan.
“Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak. Tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” tutur Sari.
Dalam pertemuan tersebut, Sari juga menanggapi aspirasi terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang disampaikan Forum Komunikasi Rakyat Pati.
Sari menyatakan dirinya memiliki perhatian terhadap persoalan kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemulihan bagi para korban.
“Mungkin Ibu bisa melihat rekam jejak digital saya bahwa saya juga concern dengan kekerasan seksual.
Tadi Ibu juga meminta dana untuk pemulihan dan perlindungan. Itu nanti bisa ada di LPSK,” katanya.
Sari menambahkan, DPR bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membahas penyediaan dana abadi untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban.
“Dan kemarin LPSK juga sudah mengumpulkan dana abadi, semacam dana abadi, untuk perlindungan, untuk biaya perlindungan itu sebesar baru terkumpul Rp200 miliar.
Kita akan terus mengumpulkan lagi, yang penggunaannya tentu diatur oleh undang-undang,” imbuhnya.
Sari menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, termasuk memastikan ketersediaan dukungan pembiayaan agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.***
Penulis : Gr