Ahli Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.

 

DN.com – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum meskipun surat penahanannya tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat dihadirkan tim hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Menurut Suparji, kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka maupun melakukan upaya paksa, termasuk penahanan dan penyitaan, telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP, jelas bahwa yang bersangkutan adalah penyidik. Maka, ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa lainnya, tindakan tersebut sah secara hukum,” ujar Suparji dalam persidangan.

Baca Juga:  Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Ia menegaskan, surat penetapan penahanan Febrie yang ditandatangani Zet Todung Allo selaku penyidik tetap memiliki keabsahan hukum meskipun yang bersangkutan bukan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Suparji menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka serta melakukan berbagai upaya paksa, termasuk penahanan dan penyitaan.

“Sependek pengetahuan ahli, salah satu sumber kewenangan itu bersifat atributif, yakni kewenangan yang lahir karena adanya ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Agar Perjalanan Lebih Lancar dan nyaman, Berikut Tips Untuk Menghindari Macet Selama Liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dalam Pasal 90, penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lainnya, termasuk penahanan atau penyitaan,” tuturnya.

Selain mengenai penahanan, Suparji juga menilai surat perintah penyidikan (sprindik) bukan merupakan objek yang dapat diuji dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, sprindik merupakan dokumen administrasi sebagai dasar dimulainya proses penyidikan dan bukan bagian dari tindakan upaya paksa.

“Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan. Yang menjadi objek praperadilan antara lain upaya paksa, menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, serta undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas,” jelasnya.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan meminta hakim tunggal membatalkan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap dirinya.

Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan. Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru