DN.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Muhamad Nas, menegaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Nas, pengamanan tersebut telah melalui koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku dan berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
Resmikan Biodiesel B50, Presiden Prabowo: Hemat Devisa Rp170 Triliun dan Perkuat Kemandirian Energi
BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu
Ia menegaskan, penempatan personel TNI tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nas juga memastikan kehadiran personel TNI tidak akan menghambat proses penyidikan atau penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Informasi mengenai adanya penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi merupakan proses yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri,” katanya.
Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Guru Besar UI Usul Program MBG Dikelola Sekolah, Dinilai Lebih Efisien dan Minim Risiko Korupsi
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Berdasarkan pantauan di lokasi, akses jalan di depan rumah ditutup menggunakan pembatas jalan dan sejumlah kendaraan operasional aparat terlihat terparkir di sekitar area tersebut.***
Penulis : Redaksi






