BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026.

DN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 228,19 gram dan narkotika cair sintetis sebanyak 20 mililiter.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan selama Juni 2026 atau dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika.

Kasus pertama terungkap pada 8 Juni 2026 di ruang P2U Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung.

Seorang pria berinisial FS (30) ditangkap saat berupaya menyelundupkan sabu ke dalam lapas pada jam kunjungan.
“Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam anus dengan membungkusnya menggunakan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Tempel Kulon Gelar lelang Tanah Titisarah Tahun 2025-2026 Berjalan Tertib

Modus ini dikenal dengan istilah tusbol di kalangan pelaku peredaran narkoba,” ujar Pudjo dalam konferensi pers di Kantor BNNP Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, FS diketahui telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

Namun, aksinya yang terakhir berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai gerak-gerik dan jawaban pelaku saat menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, petugas menyita sabu seberat 18,22 gram serta satu unit telepon seluler. Penyidik juga masih memburu pihak yang diduga memesan dan menerima barang haram tersebut di dalam lapas.

Baca Juga:  Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 13 Juni 2026 di Jalan Raya Proklamasi, Desa Tanjung Mekar, Kabupaten Karawang.

Petugas menangkap dua tersangka, RFJ (25) dan SG (27), yang diduga hendak mengambil paket sabu yang disimpan di sekitar SPBU Rengasdengklok atas perintah seorang buronan berinisial E.

Dari penangkapan itu, BNNP Jawa Barat menyita sabu seberat 9,61 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap KUHP.

Baca Juga:  BPMU SMA/SMK Swasta Dihentikan, Pemprov Jabar Fokus Beasiswa Siswa Miskin

Selain mengungkap kasus, BNNP Jawa Barat turut memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dihancurkan menggunakan blender.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Jawa Barat,” tegas Pudjo.

BNNP Jawa Barat menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru