Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

 

DN.com – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat bersiap melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Rabu (9/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat Taufik Hidayat telah lengkap atau P-21.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Kabupaten Bandung tertanggal 31 Agustus 2026. Surat tersebut diterima secara resmi oleh penyidik pada 7 September 2026.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegaskan Empat Prinsip Pengabdian dalam HUT ke-81 Kemerdekaan RI

“Surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung sudah kami terima. Penyidik siap menindaklanjuti proses hukum selanjutnya, yaitu pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” kata Hendra, pada Selasa (8/9/2026).

Hendra menjelaskan, pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Polda Jabar Berikan Layanan Kesehatan Humanis bagi Peserta Aksi May Day di Monas

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan melanggar sejumlah pasal dengan ancaman hukuman berat.

Di antaranya Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Proteksi Kesehatan Masyarakat, Pemkab Indramayu Siapkan 87 Miliar Untuk Program UHC

Menurut Hendra, perkara tersebut menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejari Kabupaten Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru