DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Jum’at (3/7/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Baca Juga:
Semangat Gotong Royong Warga Babatan, Bedah Rumah Lansia hingga Percantik Dusun Sambut HUT RI ke-81
Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi
Komisi II Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.”Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI.
Beliau menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi persnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Menurut Kejagung, harga tersebut telah mencakup sejumlah fee yang diduga diberikan kepada LMI agar pengajuan titik SPPG mendapat persetujuan.
Baca Juga:
Terbongkar! Sindikat Lowongan Kerja Palsu di Jabar Raup Rp801 Juta, Otaknya Kabur ke Kamboja
Pemkab Sumedang Verifikasi Status Lahan Sebelum Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg Pengganti LPG Subsidi, Ini 3 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Blunder Ao Tanaka Jadi Petaka, Jepang Tersingkir Dramatis Usai Dikalahkan Brasil
Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang karena banyak yayasan yang ditunjuk memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.
Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang operasional MBG, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.***
Penulis : Redaksi






