Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tahan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi MBG makin meluas, tersangka kini bertambah jadi tujuh orang.

Korupsi MBG makin meluas, tersangka kini bertambah jadi tujuh orang.

 

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang merupakan anggota Polri aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN). Jum’at (3/7/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.”Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI.

Baca Juga:  Bahlil Siapkan Pengganti LPG, Gas CNG Diklaim Lebih Murah hingga 30 Persen

Beliau menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief dalam konferensi persnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.

Menurut Kejagung, harga tersebut telah mencakup sejumlah fee yang diduga diberikan kepada LMI agar pengajuan titik SPPG mendapat persetujuan.

Baca Juga:  Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga:  Kemenag Lantik 71.010 PPPK Serentak, Pelantikan PPPK Terbesar di Lingkungan Kementerian Agama

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, pelaksanaannya diduga menyimpang karena banyak yayasan yang ditunjuk memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang operasional MBG, di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara dan menghambat efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu
AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita
Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AP3KI Tolak Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru PPPK

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, 3,4 Juta Keping Disita

Berita Terbaru