Balik Nama Kendaraan Kini Lebih Mudah dan Murah, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak hanya untuk pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, balik nama juga mempermudah pengurusan klaim asuransi maupun saat kendaraan akan dijual kembali. Pemilik baru tidak perlu lagi melibatkan pemilik lama dalam proses administrasi.

Tak hanya untuk pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, balik nama juga mempermudah pengurusan klaim asuransi maupun saat kendaraan akan dijual kembali. Pemilik baru tidak perlu lagi melibatkan pemilik lama dalam proses administrasi.

 

DN.com – Balik nama kendaraan bikin kamu tak lagi perpanjang STNK pakai pemilik KTP sebelumnya. Terlebih bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah digratiskan.

Baru beli mobil-motor bekas, ada baiknya langsung balik nama. Sebab, dengan melakukan balik nama pengurusan administrasi kendaraan ke depannya jadi lebih mudah. Senin (29/6/2026).

Misalnya saat kamu mau bayar pajak tahunan atau perpanjang STNK. Sahabat Delta Nusantara tak lagi perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya, melainkan menggunakan KTP atas nama sendiri.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Pun saat mengurus klaim asuransi ataupun menjual kendaraan lagi juga lebih mudah. Kamu nggak perlu lagi berurusan dengan pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis

Untuk mengurus balik nama, KTP sebagai syarat utama yang dibutuhkan langsung KTP pemilik baru.

Selain KTP, ada juga syarat lain yang dibutuhkan saat balik nama kendaraan bekas. Rinciannya sebagai berikut.

1. KTP Pemilik Baru

Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru.

2. STNK Kendaraan

Lampirkan STNK asli beserta fotokopinya.

3. BPKB Kendaraan

Siapkan BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

4. Kwitansi Pembelian Kendaraan

Kwitansi jual beli kendaraan yang telah dibubuhi meterai diperlukan sebagai bukti transaksi.

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik dilakukan di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Baca Juga:  Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

Bea Balik Nama Gratis, tapi Tetap Ada yang Dibayar

Selain pengurusan administrasi kendaraan lebih mudah, biayanya juga lebih murah. Soalnya bea balik nama yang sebelumnya dikenakan, sudah dihapus.

Untuk diketahui, tarif balik nama itu 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB sebesar sekitar Rp 2 juta.

“Artinya mobil dengan harga beli Rp 200 juta, penghematan biaya balik namanya sebesar Rp 2 juta. Biaya ini akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi ataupun lebih rendah.

Tapi kini tarif itu dihapuskan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamu yang mau balik nama, biaya jadi berkurang karena tarif balik nama sudah dihapus.

Baca Juga:  Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah

Kendati demikian, ini tak berarti saat kamu balik nama sepenuhnya gratis ya. Saat proses balik nama, ada sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemilik kendaraan.

Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka kamu harus juga mengeluarkan biaya mutasi.

Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret
Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru
KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed
Fahri Hamzah: Kekuasaan Tanpa Ilmu Berbahaya, Indonesia Butuh Pemimpin Berwawasan di Era AI
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000
Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN
DJP Imbau Masyarakat Beli Meterai dari Saluran Resmi, Waspada Meterai Palsu

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:42 WIB

KPK Ungkap Peran Guru dalam Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:26 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Berita Terbaru