Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang. Sabtu (9/5/2026).

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengurusan bea atau importasi barang.

Namun, informasi terkait besaran penerimaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Baca Juga:  Pemerintah Uji Coba Tabung CNG Merah Putih 3 Kg dari China, Harga Disamakan dengan LPG Subsidi

“Masih didalami terkait dugaan penerimaan dalam pengurusan bea atau impor barang,” ujar Budi, pada Jumat (8/5/2026).
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Meski demikian, KPK belum merinci nominal uang yang diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dedi sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat keluar gedung, ia mengenakan kemeja putih dan langsung berlari meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan.

Baca Juga:  Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Selain itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru