Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) terkait dugaan suap dalam pengurusan impor barang. Sabtu (9/5/2026).

Usai pemeriksaan, Dedi terlihat berlari meninggalkan gedung KPK untuk menghindari awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dedi diduga menerima sejumlah uang dalam proses pengurusan bea atau importasi barang.

Namun, informasi terkait besaran penerimaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Masih didalami terkait dugaan penerimaan dalam pengurusan bea atau impor barang,” ujar Budi, pada Jumat (8/5/2026).
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Meski demikian, KPK belum merinci nominal uang yang diterima karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Dedi sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat keluar gedung, ia mengenakan kemeja putih dan langsung berlari meninggalkan lokasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dari hasil OTT dan penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia, serta barang mewah seperti jam tangan.

Selain itu, tiga pihak dari PT Blueray Cargo telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Andri.

Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru