DN.com – Pemerintah Indonesia berencana kembali memangkas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah menjaga defisit fiskal tetap berada di bawah batas maksimal 3 persen.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi antisipasi terhadap potensi pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia yang telah menembus di atas US$100 per barel.
Menurut Juda, pemerintah tetap berkomitmen menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan, sehingga diperlukan penyesuaian pada sejumlah pos belanja, termasuk program MBG.
“MBG misalnya, yang dulunya Sabtu diberikan makan siang gratis, sekarang dihilangkan. Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:
Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
Make sense kan? Lebih logic kan?” ujar Juda dalam acara Policy Dialogue Kick Off Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) 2026.
Sebelumnya, program MBG dijalankan dengan frekuensi pemberian makanan selama enam hari dalam sepekan.
Namun sejak akhir Maret 2026, jatah tersebut telah dikurangi menjadi lima hari.
Dengan rencana penyesuaian terbaru, frekuensi pemberian makanan akan kembali dipangkas menjadi empat hari dalam sepekan.
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Juda memperkirakan langkah ini dapat menghemat anggaran hingga Rp4 triliun dalam jangka pendek, bahkan berpotensi melampaui Rp50 triliun dalam setahun.
Selain efisiensi anggaran, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Istilahnya SPPG nakal itu didiskualifikasi, dievaluasi. Ini bagian dari penajaman dan refocusing kebijakan,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan global, sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan lebih tepat sasaran dan efisien.***
Baca Juga:
Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat
Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi, Pastikan Penanganan dan Kompensasi
Penulis : Redaksi






