DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permasalahan yang dipersoalkan bukan pada substansi program, melainkan pada sumber pendanaannya dalam APBN 2026. Dikutif, Selasa (28/4/2026).
Melansir dari berbagai sumber gugatan tersebut menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.
Baca Juga:
Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Dedi Mulyadi Tantang Bongkar Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2026: “Jangan Sebar Isu, Laporkan!”
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Dalam implementasinya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program MBG.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi porsi anggaran yang semestinya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Kuasa hukum pemohon dari koalisi masyarakat sipil menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola fiskal.
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
Mereka menilai ada potensi pelanggaran prinsip konstitusional dalam penempatan anggaran tersebut.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memberikan pembelaan atas kebijakan tersebut.
Anggota DPR menyatakan bahwa program MBG tetap relevan dimasukkan dalam anggaran pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan fisik mereka dalam proses belajar.
Selain itu, konstitusi dinilai hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan tanpa merinci penggunaannya secara spesifik.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Dari kalangan akademisi, kritik cukup tajam disampaikan. Dosen Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG menunjukkan lemahnya penentuan skala prioritas pemerintah.
“Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk program di luar fungsi pedagogis utama, itu menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan pendidikan,” ujarnya.
Sejumlah pakar juga menilai bahwa memasukkan program makan bergizi ke dalam pos pendidikan berpotensi menyimpang dari fungsi utama anggaran pendidikan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.
Namun, dari perspektif ekonomi pembangunan, program MBG dinilai memiliki sisi positif.
Kebijakan ini dianggap sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan kesehatan dan kesiapan belajar siswa.
Meski demikian, para ekonom mengingatkan bahwa desain penganggaran harus tetap transparan dan tidak mengorbankan sektor pendidikan inti.
Perdebatan juga mengemuka terkait besaran anggaran. Sejumlah pihak menyebut porsi anggaran MBG dalam APBN 2026 cukup signifikan, bahkan mengambil bagian besar dari komponen pendidikan, sehingga memicu kekhawatiran akan berkurangnya alokasi untuk program pendidikan lainnya.
Para pemohon sendiri menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan program MBG.
Namun, penempatan anggarannya dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional.
Saat ini, proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan terus menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap kebijakan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***
Penulis : Redaksi






