Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Ilustrasi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto Ilustrasi.

 

DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permasalahan yang dipersoalkan bukan pada substansi program, melainkan pada sumber pendanaannya dalam APBN 2026. Dikutif, Selasa (28/4/2026).

Melansir dari berbagai sumber gugatan tersebut menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan.

Sejumlah pihak menilai langkah ini berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

Dalam implementasinya, sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk mendanai program MBG.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi porsi anggaran yang semestinya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Kuasa hukum pemohon dari koalisi masyarakat sipil menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan tata kelola fiskal.

Mereka menilai ada potensi pelanggaran prinsip konstitusional dalam penempatan anggaran tersebut.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR memberikan pembelaan atas kebijakan tersebut.

Anggota DPR menyatakan bahwa program MBG tetap relevan dimasukkan dalam anggaran pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan fisik mereka dalam proses belajar.

Selain itu, konstitusi dinilai hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan tanpa merinci penggunaannya secara spesifik.

Dari kalangan akademisi, kritik cukup tajam disampaikan. Dosen Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menilai pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG menunjukkan lemahnya penentuan skala prioritas pemerintah.

“Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk program di luar fungsi pedagogis utama, itu menunjukkan ketidakjelasan arah kebijakan pendidikan,” ujarnya.

Sejumlah pakar juga menilai bahwa memasukkan program makan bergizi ke dalam pos pendidikan berpotensi menyimpang dari fungsi utama anggaran pendidikan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.

Namun, dari perspektif ekonomi pembangunan, program MBG dinilai memiliki sisi positif.

Kebijakan ini dianggap sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam meningkatkan kesehatan dan kesiapan belajar siswa.

Meski demikian, para ekonom mengingatkan bahwa desain penganggaran harus tetap transparan dan tidak mengorbankan sektor pendidikan inti.

Perdebatan juga mengemuka terkait besaran anggaran. Sejumlah pihak menyebut porsi anggaran MBG dalam APBN 2026 cukup signifikan, bahkan mengambil bagian besar dari komponen pendidikan, sehingga memicu kekhawatiran akan berkurangnya alokasi untuk program pendidikan lainnya.

Para pemohon sendiri menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan program MBG.

Namun, penempatan anggarannya dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional.

Saat ini, proses uji materi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan terus menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap kebijakan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional
Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:32 WIB

Anggaran PU Dipangkas 80%, Kebijakan Efisiensi Dinilai Ancam Proyek Infrastruktur Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:45 WIB

Pengadaan Motor Listrik untuk MBG Disorot, Pemerintah Pastikan Proyek Berlanjut

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Berita Terbaru