Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Desak Transparansi dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan Mahkota Binokasih

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., didampingi Ketua pengawas Majelis R. Iman Sugiamam, S.sos., saat melakukan audiensi ke KSL dan lembaga terkait di Pemda Sumedang.

Ketua Masyarakat Adat Sumedanglarang Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., didampingi Ketua pengawas Majelis R. Iman Sugiamam, S.sos., saat melakukan audiensi ke KSL dan lembaga terkait di Pemda Sumedang.

 

DN.com – Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan pentingnya menjaga marwah leluhur serta kehormatan sejarah melalui kepatuhan terhadap hukum, khususnya dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih. Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyusul kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda yang melibatkan Mahkota Binokasih.

Diketahui, mahkota yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten itu sempat dibawa keluar museum dan diarak dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Majelis Adat menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, serta nilai spiritual tinggi tidak berada di ruang hampa hukum, melainkan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, Penulis Resbob Ditangkap

“Perlindungan terhadap warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan hukum, bukan sekadar seremonial,” ujar Susane.

Dalam upaya pengawasan, Majelis Adat Sumedanglarang telah mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kepada Keraton Sumedanglarang, Majelis Adat meminta keterbukaan informasi terkait perizinan pemindahan dan pemanfaatan Mahkota Binokasih, termasuk rekomendasi teknis dari ahli cagar budaya.

Sementara kepada Bupati Sumedang, dimohonkan salinan izin resmi beserta kajian teknis, jaminan keamanan, dan asuransi selama proses pemindahan berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendesak agar Mahkota Binokasih segera diusulkan menjadi Cagar Budaya Nasional guna memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan tersebut.

Baca Juga:  15 Desa di Kabupaten Subang yang Mendapatkan Alokasi Dana Desa 2025 di Bawah Rp 900 Juta

Permohonan kepada PPID diajukan untuk memastikan keterbukaan informasi publik, sedangkan kepada Disparbudpora diminta melakukan inspeksi kondisi fisik mahkota pasca kegiatan serta menyusun rekomendasi teknis perbaikan jika ditemukan kerusakan.

Kepada TACB, Majelis Adat meminta penjelasan tertulis terkait rekomendasi teknis yang menjadi dasar penerbitan izin pemindahan.

Langkah ini, menurut Majelis Adat, merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat dalam melakukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya, serta untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan tiga hal utama, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus didahului kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi yang utuh dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan penyimpangan prosedur.

Baca Juga:  Jatigede Sumedang: Wisata Alam dan Budaya yang Menakjubkan

Majelis Adat memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis.

Apabila tidak ada respons substantif, hal tersebut akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum agar warisan leluhur tetap terlindungi,” tegas Susane.

Ia menambahkan, pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui kemeriahan acara, melainkan harus disertai keteguhan dalam menjalankan hukum dan kesetiaan terhadap nilai sejarah.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Ediyana Purnama

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru