Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar temuan mengejutkan terkait proyek pengadaan kendaraan operasional dengan nilai fantastis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar temuan mengejutkan terkait proyek pengadaan kendaraan operasional dengan nilai fantastis.

 

DN.com – Satu per satu dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai terungkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar temuan mengejutkan terkait proyek pengadaan kendaraan operasional dengan nilai fantastis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa negara telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,03 triliun kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.

Baca Juga:  Insentif Mobil Listrik Disiapkan Juni 2026, Purbaya: Fokus Kurangi Impor BBM dan Dorong Hilirisasi Nikel

“Perusahaan pemenang proyek ini tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, sehingga patut diduga tidak layak sebagai penyedia,” ungkap Syarief.

Kejanggalan ini diduga tidak lepas dari peran tiga mantan pimpinan BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan, sekaligus menggelembungkan nilai proyek.

Baca Juga:  Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi praktik serupa pada sejumlah proyek lain di lingkungan BGN.

Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga turut di-markup dan tidak sesuai ketentuan.

Modus dugaan korupsi ini juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran program MBG tahun 2025–2026 yang mencapai Rp268 triliun.

Para tersangka diduga memanfaatkan yayasan-yayasan tidak kredibel sebagai perantara untuk mencairkan anggaran.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Melalui manipulasi sistem verifikasi mitra BGN, yayasan-yayasan tersebut diduga mampu meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Saat ini, Kejagung masih terus menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat terkait.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru