DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Dikutip, Kamis (3/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026).
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, pada Selasa (1/9/2026).
Para saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk tenaga ahli, pejabat pembuat komitmen (PPK), aparatur sipil negara (ASN), serta pihak yayasan.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola MBG
Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menyebut terdapat SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, disebut terdapat yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Kejagung juga menyebut adanya dugaan mark-up harga dalam pengadaan sejumlah barang.
Pengadaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pemeriksaan terhadap saksi masih menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.***
Penulis : Redaksi