Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028.

 

DN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028.

Langkah tersebut disiapkan untuk menyesuaikan penganggaran MBG dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sabtu (29/8/2026).

Purbaya menjelaskan, realokasi baru dapat diterapkan pada 2028 karena proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 telah berjalan ketika putusan MK terkait penganggaran MBG diumumkan.

Karena itu, anggaran MBG dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 masih dialokasikan dari pos anggaran pendidikan.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jumat (28/8), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun masih dialokasikan untuk pelaksanaan MBG yang ditargetkan menjangkau 60,6 juta penerima.

Purbaya mengatakan pemerintah belum menentukan pos anggaran lain yang akan digunakan untuk membiayai MBG di luar anggaran pendidikan.

Menurutnya, skema penganggaran tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2028.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:  Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag

MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga tidak semestinya dibiayai dari anggaran pendidikan yang termasuk dalam skema mandatory spending.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan pada 30 Juli 2026.

MK menegaskan, alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi harus ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Baca Juga:  Segera Cair Rp600.000 ! BLT Peralihan Subsidi BBM Akan Segera Disalurkan, Berkah Bagi Keluarga Penerima Manfaat

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan tidak termasuk pembiayaan Program MBG.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Menurut MK, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu
AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur
PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI
Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik
RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:48 WIB

AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:40 WIB

PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI

Berita Terbaru