Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

 

DN.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU (Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Dikutip Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan salah satu pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta penghentian sementara transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga:  Vidio Viral! Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicuekin Saat Sidak ke Perusahan Tour and Travel

Yusril mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia berharap persoalan terkait rekening tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegas Yusril.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kembali Kunjungi Aceh, Pastikan Proses Pemulihan Pasca Bencana Berjalan Cepat dan Tepat

Rekening Donasi Warga Pati

Rekening milik Supriyono alias Botok tersebut digunakan untuk menampung donasi warga yang dikumpulkan AMPB guna mendukung penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.

Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengatakan saldo rekening saat diblokir pada Jumat mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, ia menyebut kemungkinan masih terdapat dana yang masuk setelah rekening tersebut diblokir.

“Diblokirnya hari Jumat, pas diblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh, pada Minggu (23/8/2026).

Baca Juga:  Gelar Sidang Perdana Mahkamah Kehormatan Dewan, Ahmad Sahori Bersama Lima Anggota DPR Lainnya 

Dalam perkembangan terbaru, Bank Mandiri menyatakan akan membuka kembali rekening milik Supriyono alias Botok.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima arahan dan permintaan dari Kapolda, pimpinan Komisi III DPR RI, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti,” kata Riduan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, pada Rabu (26/8/2026).***

Penulis : Gr

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Tegaskan Bersifat Sementara
Danantara Ungkap Alasan Ojol Enggan Beralih ke Motor Listrik
Ahli Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Direktur Penyidikan
Forum Komunikasi Rakyat Pati Soroti RUU Perampasan Aset, Ini Respons Komisi III DPR RI
Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Beroperasi Sejak Maret

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:07 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:08 WIB

BPK Temukan Potensi Kerugian Rp2,7 Miliar, CFD dan Braga Beken Bandung Dihentikan Sementara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Danantara Ungkap Alasan Ojol Enggan Beralih ke Motor Listrik

Berita Terbaru