Gelar Sidang Perdana Mahkamah Kehormatan Dewan, Ahmad Sahori Bersama Lima Anggota DPR Lainnya 

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Sahori bersama lima anggota DPR lainya menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Foto: Ahmad Sahori bersama lima anggota DPR lainya menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

 

Deltanusantara.com – Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, dijadwalkan akan menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, buntut gelombang demo pada 25-31 Agustus lalu. Rabu (29/10/2025) hari ini.

Sebanyak lima anggota DPR tersebut yakni Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Sidang perdana ini rencananya akan digelar mulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda registrasi dan pengkajian laporan atau materi perkara. Namun, sesuai aturan, sidang akan digelar tanpa dihadiri para teradu.

“Jadi ini kan sidang perdana. Itu adalah sidang internal MKD yang mengkaji laporan, materi perkara, yang bisa disidangkan atau enggak,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco, menyampaikan, sidang perdana internal tersebut akan menentukan jadwal sidang berikutnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada MKD DPR.

“Saya enggak tahu. Sidangnya baru jam 14.00 WIB. Mereka menentukan, siapa tanggal berapa, siapa tanggal berapa, gitu lah,” katanya.

Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh partai mereka masing-masing buntut gelombang demo 25-31 Agustus.

Penonaktifan mereka dilakukan buntut desakan publik karena mereka dinilai tak empati atas kritik masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:55 WIB

As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Berita Terbaru