DN.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan di berbagai daerah akibat minimnya transparansi. Rabu (13/5/2026).
Lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa ini justru kerap dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dana dan lemahnya pengawasan.
BUMDes dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa secara profesional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya
Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Modal yang bersumber dari dana desa maupun penyertaan pemerintah desa seharusnya dikelola secara terbuka dan dipertanggungjawabkan melalui forum musyawarah desa.
Namun, dalam praktiknya, banyak warga mengaku kesulitan mengakses laporan keuangan BUMDes.
Bahkan, di sejumlah kasus, pengurus tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
Pengamat tata kelola desa menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana BUMDes.
Baca Juga:
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, warga dapat menempuh sejumlah langkah.
Langkah awal dapat dilakukan dengan melapor kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa dan lembaga desa, termasuk BUMDes.
Melalui forum musyawarah desa, BPD dapat meminta klarifikasi dari pengurus.
Apabila persoalan tidak terselesaikan di tingkat desa, laporan dapat dilanjutkan ke Inspektorat Daerah di tingkat kabupaten untuk dilakukan audit pengelolaan keuangan.
Baca Juga:
Kirab Mahkota Binokasih: Menghidupkan Sejarah Sunda dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Jika dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi, masyarakat juga dapat melapor kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara optimal, masyarakat disarankan menyiapkan bukti pendukung, seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, hasil musyawarah desa, hingga kesaksian warga.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan BUMDes. Tanpa keterbukaan dan pengawasan yang aktif, tujuan utama BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa berisiko tidak tercapai.
Melalui partisipasi masyarakat dan keberanian melaporkan dugaan penyimpangan, diharapkan pengelolaan BUMDes dapat kembali berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.***
Penulis : Redaksi






