Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno.

DN.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Penegasan ini disampaikan menyusul kembali mencuatnya kasus yang melibatkan oknum di lembaga pendidikan keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa Kementerian Agama bersama berbagai pihak terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pesantren di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan tindak kriminal yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Senin (11/5/2026).

Baca Juga:  Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji

“Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” ujar Amien dalam wawancara melalui sambungan Zoom, pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Ia menjelaskan, pengawasan pesantren telah diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Selain pengawasan internal, pemerintah juga melibatkan pihak eksternal seperti KPAI, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum.

“Jika sudah masuk ranah pidana, kami terbuka bekerja sama dengan kepolisian,” katanya.

Baca Juga:  Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026

Upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui edukasi kepada santri sejak awal masuk pesantren.

Salah satunya lewat program Pesantren Ramah Anak yang memberikan pemahaman tentang hak-hak santri serta mekanisme pelaporan jika terjadi kekerasan.

“Sejak masa orientasi, santri dibekali pemahaman tentang hak-haknya dan cara melapor. Negara hadir untuk memastikan mereka terlindungi,” jelasnya.

Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, hingga Kantor Wilayah Kemenag di daerah guna memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan kondusif.

Baca Juga:  Hasil Penggeledahan di Kantor Desa Kohod, Polisi Menyita Sejumlah Barangbukti Diantaranya Alat Pembuat Dokumen Palsu Pagar Laut

Meski demikian, Amien mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah oknum tertentu.

Ia menegaskan masih banyak pesantren yang berkontribusi besar dalam pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda.

“Jangan karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa banyak pesantren yang berprestasi dan melahirkan tokoh-tokoh hebat,” ujarnya.

Kementerian Agama memastikan akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan pendampingan agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan pesantren.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:23 WIB

MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru