Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

 

DN.com – Enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sabtu (15/8/2026).

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

Namun, perbuatan mereka dinilai telah memberikan keuntungan kepada korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” kata Ratna saat membacakan pertimbangan dan amar putusan di PN Surabaya, Jumat pada  (14/8).

Baca Juga:  Proses Pencalonan Ketua Koperasi Merah Putih, Kepala Desa Mayang: Seleksi Ketat untuk Memilih Pemimpin yang Berintegritas

Keenam terdakwa yang divonis empat tahun penjara tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah karena tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan secara pribadi dari proyek tersebut.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” ujar Ratna.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak diwajibkan membayar uang pengganti secara pribadi.

Baca Juga:  Wabup Indramayu Serahkan Bantuan Sembako dan Rehab Rumah, Korban Puting Beliung

Hakim menyebut apabila JPU tetap ingin memperoleh pengembalian uang pengganti, kewajiban tersebut dapat dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Denda Bisa Diganti 80 Hari Penjara

Selain hukuman empat tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta.

Majelis hakim memberikan waktu pembayaran denda selama lima bulan. Apabila denda tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ratna menegaskan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Koperasi Merah Putih Desa Gedangan Siap Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Penasihat Hukum dan JPU Masih Pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, penasihat hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari secara menyeluruh amar serta pertimbangan putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus.

Sikap serupa disampaikan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa juga menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” tutur jaksa dalam persidangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

HUT Pramuka ke-65, Camat Tanjungsiang Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Jiwa Kepemimpinan
HUT Pramuka ke-65, Camat Cisalak Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Dukung Swasembada Pangan
Jembatan Bambu Diganti Permanen, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka
IMI Resmi Dideklarasikan di Padalarang, Fokus Bangun Insan Menuju Indonesia Emas 2045
PKL Bandung Dukung Penertiban, APPKL Minta Pemerintah Siapkan Solusi dan Lapangan Kerja
Polda Jabar Gandeng ITB Bangun Kampus Aman dan Bebas Kekerasan
Polda Jabar dan PWI Perkuat Sinergi, Dorong Pers Profesional di Era Digital
Kunker ke Kuningan, Kapolda Jabar Tekankan Peran Keluarga Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:47 WIB

HUT Pramuka ke-65, Camat Cisalak Ajak Generasi Muda Perkuat Karakter dan Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Jembatan Bambu Diganti Permanen, Kapolda Jabar Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Cicalengka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

IMI Resmi Dideklarasikan di Padalarang, Fokus Bangun Insan Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:18 WIB

PKL Bandung Dukung Penertiban, APPKL Minta Pemerintah Siapkan Solusi dan Lapangan Kerja

Berita Terbaru

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Nasional

Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:54 WIB