Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

 

DN.com – Enam terdakwa kasus korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sabtu (15/8/2026).

Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan secara pribadi dari proyek yang dipersoalkan.

Namun, perbuatan mereka dinilai telah memberikan keuntungan kepada korporasi, yakni PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

“Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head 3 pada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dari tahun 2021 hingga 2024 meski tidak menguntungkan diri sendiri, akan tetapi telah terbukti secara nyata dan pasti menguntungkan korporasi yakni PT APBS sejumlah Rp82.215.839.192,” kata Ratna saat membacakan pertimbangan dan amar putusan di PN Surabaya, Jumat pada  (14/8).

Baca Juga:  Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

Keenam terdakwa yang divonis empat tahun penjara tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki, Dwi Wahyu Setyawan, Made Yuni Christina, Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, dan Firmaniansyah.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah karena tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan JPU tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa Firmaniansyah menerima keuntungan secara pribadi dari proyek tersebut.

“Menimbang JPU tidak bisa membuktikan terdakwa Firman bahwa menerima keuntungan pribadi, maka terdakwa tidak akan dibebani uang pengganti,” ujar Ratna.

Dengan pertimbangan tersebut, Firmaniansyah tidak diwajibkan membayar uang pengganti secara pribadi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain

Hakim menyebut apabila JPU tetap ingin memperoleh pengembalian uang pengganti, kewajiban tersebut dapat dibebankan kepada PT APBS sebagai korporasi.

“Jika JPU masih ingin mendapatkan uang pengganti maka meminta PT APBS mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Denda Bisa Diganti 80 Hari Penjara

Selain hukuman empat tahun penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta.

Majelis hakim memberikan waktu pembayaran denda selama lima bulan. Apabila denda tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ratna menegaskan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kunjungan Presiden Prabowo ke Karawang Berjalan Sukses, Polda Jabar Pastikan Pengamanan Berlangsung Aman

Penasihat Hukum dan JPU Masih Pikir-pikir

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, penasihat hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan memilih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempelajari secara menyeluruh amar serta pertimbangan putusan.

“Kami mengambil waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Heribertus.

Sikap serupa disampaikan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa juga menyatakan masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” tutur jaksa dalam persidangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru