Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji.

Aset Gedung Kemenag di Thamrin Beralih ke Kementerian Haji.

 

DN.com – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa aset gedung Kementerian Agama (Kemenag) di Thamrin, Jakarta Pusat, kini beralih menjadi milik Kementerian Haji.

Keputusan ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Rabu (11/2/2026).

“Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2026).

Baca Juga:  Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Dahnil menjelaskan bahwa Kemenag telah mengalihkan aset mereka ke Kementerian Haji secara bertahap, namun belum semua aset diserahkan, seperti Wisma Haji di beberapa tempat.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa masih ada aset Kemenag yang belum diserahkan ke pihaknya, meski penyerahan aset sudah menjadi amanat undang-undang (UU).

Baca Juga:  Anggota DPR RI Bamsoet: Menkeu Purbaya Buka Tabir Gelap Uang Daerah Parkir di Deposito

Irfan menjelaskan bahwa terdapat 6 aset besar yang masih dipegang Kemenag, mulai dari Wisma Haji di Jalan Jaksa, Perumahan Haji di Ciracas, hingga Wisma Haji di Ciloto.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027
Tito Evaluasi 26 Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun
MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029
Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG
Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik
Telat 3 Hari Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Begini Putusannya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3 Mulai Agustus 2026, Ini Aturan KRIS dan Iurannya

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Basuki Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Prioritas Meski Tak Disebut Prabowo dalam RAPBN 2027

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:23 WIB

MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Subsidi CNG 3 Kg Diklaim Lebih Efisien, Hemat 30 – 40 Persen Dibanding LPG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Golkar Buka Opsi Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Cegah Konflik

Berita Terbaru