Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

DN.com – Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan tersebut, pemohon mempermasalahkan skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan dianggap hangus setelah masa aktif berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Namun, para operator menilai konsep tersebut perlu diluruskan dari sisi layanan dan hukum.

Perwakilan dari Telkomsel, Adhi Putranto selaku Vice President Simpati Product Marketing, menjelaskan bahwa pelanggan sejatinya tidak membeli kuota sebagai barang.

Menurutnya, pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan periode tertentu.

Baca Juga:  Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.

Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, perwakilan dari Indosat Ooredoo Hutchison, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Ia menjelaskan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, yang mencakup harga, kuota data, serta masa berlaku dalam satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, tidak ada kepemilikan permanen atas kuota yang dibeli.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Institusi Minta Aset Sitaan Cuma-Cuma

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience.

Ia menegaskan bahwa layanan internet yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari sistem penetapan tarif (billing system) yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

Baca Juga:  Polda dan Polres Bergerak, Lakukan Operasi Besar-besaran di Setiap Daerah, Pengganggu Bakal Ditindak Tegas!

Sukaca juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Mereka menggugat skema kuota internet yang dianggap merugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru