Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat. 
Foto Ilustrasi.

Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat. Foto Ilustrasi.

DN.com – Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan tersebut, pemohon mempermasalahkan skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan dianggap hangus setelah masa aktif berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Namun, para operator menilai konsep tersebut perlu diluruskan dari sisi layanan dan hukum.

Perwakilan dari Telkomsel, Adhi Putranto selaku Vice President Simpati Product Marketing, menjelaskan bahwa pelanggan sejatinya tidak membeli kuota sebagai barang.

Menurutnya, pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan periode tertentu.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.

Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, perwakilan dari Indosat Ooredoo Hutchison, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Ia menjelaskan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, yang mencakup harga, kuota data, serta masa berlaku dalam satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, tidak ada kepemilikan permanen atas kuota yang dibeli.

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience.

Ia menegaskan bahwa layanan internet yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari sistem penetapan tarif (billing system) yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

Sukaca juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Mereka menggugat skema kuota internet yang dianggap merugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional
Bobibos Kembali Disorot, BBM Nabati dari Jerami Digadang Jadi Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Energi
Pengadaan Motor Listrik Program MBG Disorot, KPK Ingatkan Potensi Risiko Korupsi
Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon, Bahas Kerja Sama Pertahanan di Tengah Isu Kedaulatan Udara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Jumat, 17 April 2026 - 17:22 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas

Kamis, 16 April 2026 - 21:26 WIB

KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 21:12 WIB

Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”

Berita Terbaru