Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

DN.com – Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan tersebut, pemohon mempermasalahkan skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan dianggap hangus setelah masa aktif berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Namun, para operator menilai konsep tersebut perlu diluruskan dari sisi layanan dan hukum.

Perwakilan dari Telkomsel, Adhi Putranto selaku Vice President Simpati Product Marketing, menjelaskan bahwa pelanggan sejatinya tidak membeli kuota sebagai barang.

Menurutnya, pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan periode tertentu.

Baca Juga:  Mendes PDT Yandri: Koperasi Merah Putih Wajib Setor 20% Keuntungan ke Pemerintah Desa

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.

Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, perwakilan dari Indosat Ooredoo Hutchison, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Ia menjelaskan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, yang mencakup harga, kuota data, serta masa berlaku dalam satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, tidak ada kepemilikan permanen atas kuota yang dibeli.

Baca Juga:  Prabowo Bahas Koperasi Desa Merah Putih dan MBG, Pemerintah Targetkan Benahi Kendala dalam Sebulan

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience.

Ia menegaskan bahwa layanan internet yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari sistem penetapan tarif (billing system) yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

Baca Juga:  Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Sukaca juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Mereka menggugat skema kuota internet yang dianggap merugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru