Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh.
Foto Ilustrasi.

Operator seluler mengingatkan bahwa penerapan skema kuota internet tanpa masa berlaku maupun fitur rollover secara penuh. Foto Ilustrasi.

DN.com – Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.

Dalam persidangan tersebut, pemohon mempermasalahkan skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan dianggap hangus setelah masa aktif berakhir. Jum’at (17/4/2026).

Namun, para operator menilai konsep tersebut perlu diluruskan dari sisi layanan dan hukum.

Perwakilan dari Telkomsel, Adhi Putranto selaku Vice President Simpati Product Marketing, menjelaskan bahwa pelanggan sejatinya tidak membeli kuota sebagai barang.

Menurutnya, pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan periode tertentu.

Baca Juga:  Kepala BP BUMN Dony Oskaria Ungkap BUMN Karya Babak Belur, Kerugian Tembus Rp25,1 Triliun

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.

Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, perwakilan dari Indosat Ooredoo Hutchison, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.

Ia menjelaskan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, yang mencakup harga, kuota data, serta masa berlaku dalam satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, tidak ada kepemilikan permanen atas kuota yang dibeli.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pemerintah Gratiskan Jalan Tol, Berlaku Mulai 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, Simak Ulasannya!

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience.

Ia menegaskan bahwa layanan internet yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari sistem penetapan tarif (billing system) yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

Baca Juga:  Mulai 1 Agustus 2025, Bank BRI Berlakukan Kebijakan Baru, Nasabah Wajib Tahu, Simak Penjelasannya!

Sukaca juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Mereka menggugat skema kuota internet yang dianggap merugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru