DN.com – Sejumlah operator telekomunikasi menegaskan bahwa istilah “kuota internet hangus” tidak tepat dalam perkara yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam persidangan tersebut, pemohon mempermasalahkan skema sisa kuota internet yang tidak terpakai dan dianggap hangus setelah masa aktif berakhir. Jum’at (17/4/2026).
Namun, para operator menilai konsep tersebut perlu diluruskan dari sisi layanan dan hukum.
Perwakilan dari Telkomsel, Adhi Putranto selaku Vice President Simpati Product Marketing, menjelaskan bahwa pelanggan sejatinya tidak membeli kuota sebagai barang.
Baca Juga:
Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Rugikan Negara Rp 15 Juta Dolar dalam Kasus Korupsi Gas
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Menurutnya, pelanggan membeli hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan batas volume dan periode tertentu.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.
Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi dalam sidang, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, perwakilan dari Indosat Ooredoo Hutchison, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang bisa dimiliki secara permanen.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Ia menjelaskan, paket internet merupakan bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, yang mencakup harga, kuota data, serta masa berlaku dalam satu kesatuan layanan. Oleh karena itu, tidak ada kepemilikan permanen atas kuota yang dibeli.
“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” jelas Machdi.
Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan XL Axiata, Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience.
Ia menegaskan bahwa layanan internet yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat.
Baca Juga:
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Kemenag Jabar Dorong Penguatan Peran Komite untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah Aliyah
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
Menurutnya, kuota internet merupakan bagian dari sistem penetapan tarif (billing system) yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.
Sukaca juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.
“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegasnya.
Sebelumnya, dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Mereka menggugat skema kuota internet yang dianggap merugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif habis.***
Penulis : Redaksi






