Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Selasa (9/6/2026).

Sidang dengan nomor perkara 181/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Abdul Aziz yang berprofesi sebagai advokat, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan penggunaan kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP.

Menurutnya, kata tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil.

Baca Juga:  Polda Jabar Siagakan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Presiden Prabowo di Majalengka 

Pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana dalam proses peradilan.

Karena itu, seharusnya semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk advokat, mendapatkan perlindungan hukum yang sama.

Namun, dengan adanya kata “aparat”, perlindungan hukum dinilai hanya diberikan kepada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, sementara advokat tidak termasuk di dalamnya.

Padahal, menurut Pemohon, advokat juga merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dalam proses peradilan.

“Kata ‘aparat’ dalam pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif, khususnya terhadap advokat,” ujar Syukur Destieli Gulo selaku kuasa hukum Pemohon.

Baca Juga:  MIND ID Genjot Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Target Kurangi Impor LPG dan Perkuat Energi Nasional

Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa kata “aparat” dalam sejumlah pasal KUHP dan KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan sejumlah masukan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta agar Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta menjelaskan hubungan antar pasal yang diuji.

“Jika ingin memperluas makna aparat termasuk advokat, maka harus dijelaskan secara rinci dan disesuaikan dengan pasal lainnya,” ujar Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menilai bahwa advokat sebenarnya telah mendapatkan perlindungan dalam aturan lain.

Baca Juga:  DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

Ia meminta Pemohon untuk menunjukkan contoh kasus nyata atau potensi kerugian yang dialami.

“Perlu dijelaskan apakah ada kasus konkret sebagai dasar perbedaan perlindungan antara advokat dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Liliek.

Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan hasil perbaikan permohonan tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru