DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Lewat Pihak Ketiga

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga.

 

Deltanusantara.com – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak OJK mencabut peraturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan memakai debt collector atau pihak ketiga untuk menagih utang. Selasa (16/12/2025).

Ia menilai praktik di lapangan sering melanggar aturan dan memicu tindak pidana, seperti penagih yang mengancam polisi saat mencoba tarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang (2 Okt 2025) dan insiden kekerasan di Kalibata serta Depok yang berujung korban jiwa.

Abdullah mengusulkan penyelesaian utang lewat jalur perdata agar risiko pelanggaran berkurang, sambil menekankan bahwa debitur yang tak mampu bayar tetap akan masuk blacklist nasional lewat SLIK Bank Indonesia.

Ia juga meminta OJK dan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran

Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Abdullah.

“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.

Abdullah lantas menyinggung sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pidana, di antaranya yakni kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10/2025)

Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Abdullah mendesak OJK untuk menghapus aturan tersebut. Nantinya, kata dia, penyelesaian masalah utang ini diselesaikan melalui perdata.

Menurut Abdullah, cara tersebut dapat meminimalisir risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana terhadap debt collector.

“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB