Deltanusantara.com – Pemerintah diawal tahun 2025 telah menyiapkan dana bantuan langsung tunai (BLT) peralihan subsidi BBM.
Dana yang direncakan pencairannya senilai Rp600.000 dibulan Januari tahun 2025. Kamis 3 Januari 2025.
Untuk penerima BLT peralihan subsidi BBM sendiri diambil dari data kombinasi antara DTKS.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Atau data terpadu kesejahteraan sosial dan digabungkan dengan data dari PLN, Pertamina, BKKBN dan juga BPS.
Untuk kepastian daftar penerima bantuan BLT peralihan subsidi BBM akan secepatnya dirilis oleh pemerintah.
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan subsidi BBM untuk melindungi daya beli masyarakat prasejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global.
Dengan adanya BLT peralihan subsidi BBM ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Untuk memastikan apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi peralihan BBM atau bisa dicek melalui laman.
Cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
Melihat kriteria umum tahun-tahun sebelumnya penerima BLT subsidi peralihan BBM memiliki kriteria sebagai berikut :
1. Masyarakat kurang mampu atau hampir miskin:
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Penerima BLT BBM harus berasal dari kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai kurang mampu atau hampir miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: BLT BBM tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos:
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta: Penerima harus memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Namun untuk kepastiannya siapa penerima BLT peralihan subsidi BBM kita tunggu pemerintah merilis dalam waktu dekat.***
Simak Update artikel terbaru di Google News
Deltanusantara.com






