DN.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan regulasi perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya diterapkan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Habiburokhman mencontohkan penerapan regulasi perampasan aset di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture memungkinkan penegak hukum menyita aset yang berkaitan dengan sejumlah kejahatan, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi di pasar modal.
Sementara di Inggris, regulasi perampasan hasil kejahatan diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA), yang antara lain diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).
“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” ujarnya.
Adapun di Australia, mekanisme perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Regulasi tersebut mencakup berbagai kejahatan, mulai dari kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
13 Tindak Pidana Jadi Sorotan
Di Indonesia, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menerima banyak masukan agar cakupan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada korupsi.
Sejumlah tindak pidana yang dinilai mendesak untuk masuk dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) antara lain narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, serta kejahatan di sektor perasuransian.
“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, penerapan perampasan aset dalam kasus narkotika dan terorisme dapat diarahkan untuk memutus rantai operasional kejahatan, termasuk aliran dana dan aset logistik yang digunakan jaringan pelaku.
“Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan dalam pemulihan hak-hak korban.
Namun, Habiburokhman mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus dijalankan secara profesional agar tidak disalahgunakan.
Pada prinsipnya, ia menegaskan tidak boleh ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya atau prinsip crime does not pay.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen merampungkan RUU Perampasan Aset sebagai regulasi yang komprehensif.
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” pungkasnya.***
Penulis : Gr