Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Institusi Minta Aset Sitaan Cuma-Cuma

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Burhanuddin meminta jaksa tak sesumbar mengenai aset hasil sitaan yang telah dikuasai Korps Adhyaksa kepada institusi lain.

Burhanuddin meminta jaksa tak sesumbar mengenai aset hasil sitaan yang telah dikuasai Korps Adhyaksa kepada institusi lain.

 

DN.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan berharap tak ada lagi institusi negara yang meminta aset hasil sitaan secara cuma-cuma. Sabtu (14/2/2026).

Dia meminta agar kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah membeli aset hasil sitaan dalam rangka membantu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ,” jelasnya.

Kalau enggak bidang yang lain pun, institusi lain pun silakan beli, karena akan jadinya hak milik mereka.

Silakan saja enggak ada masalah,” ujar Burhanuddin di Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA). Pada Jum’at (13/2).

Burhanuddin meminta jaksa tak sesumbar mengenai aset hasil sitaan yang telah dikuasai Korps Adhyaksa kepada institusi lain.

Hal ini menyebabkan institusi lain mengetahui kondisi asli dari aset hasil sitaan tersebut dan langsung memintanya.

“Demikian juga di daerah, ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu minta ini,” tuturnya.

Dia tahu persis barangnya, tahu persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya dan tahu persis kondisinya.

Ini kan malah harusnya kita pelihara, kita jual. Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi.” tandasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB