DN.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (Kantor Staf Kepresidenan), Dudung Abdurachman, memastikan pengadaan puluhan ribu motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski terseret dugaan penggelembungan harga (markup).
Proyek pengadaan senilai sekitar Rp1,03 triliun tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik, yang terdiri dari 1.570 unit tipe trail dan 6.431 unit tipe bebek. Jum’at (12/6/2026).
Namun, Dudung mengungkapkan bahwa hingga awal April, kendaraan tersebut masih dalam tahap perakitan, meski pembayaran telah dilakukan oleh pejabat lama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga:
Berani Tanpa Modal Uang, Sami’an Guncang Tradisi Mahar Politik dan Sentil Pengelolaan Tanah Ganjaran
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
“Per 7 April masih dalam proses perakitan, tetapi pembayaran sudah dilakukan sebelumnya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu (10/6).
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi selisih nilai pengadaan yang cukup signifikan. Dudung menyebut potensi markup mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan memperkirakan hingga Rp400 miliar.
“Ada selisih sekitar Rp200 miliar, sementara BPK menghitung bisa sampai Rp400 miliar. Ini sedang diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski proyek ini menuai sorotan, Dudung menyatakan kelanjutan pemanfaatan motor listrik tersebut akan ditentukan oleh pimpinan BGN serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Ia membuka kemungkinan pengalihan penggunaan aset agar tetap memberikan manfaat.
Di sisi lain, Dudung juga mengakui bahwa motor listrik bukan kebutuhan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG saat ini.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pejabat lama. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah belanja lain yang diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi mengandung markup, di antaranya 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Saat ini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana serta mekanisme pengadaan dalam proyek MBG tersebut.***
Penulis : Redaksi






