Deltanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Advokat Visi Law Office, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya.
Dana tersebut diduga berasal dari aliran uang hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), yang saat ini sedang disidik dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
“Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena memang waktu itu Pak Febri dengan Mas Ari Tonang itu jadi lawyernya SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
KPK juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus Kementan.
Febri diduga mengondisikan sejumlah saksi di Kementan serta menyusun dokumen legal opinion mengenai potensi titik rawan korupsi di Kementan berdasarkan data penyelidikan KPK. “Iya, itu masih dalam pendalaman,” ucap Asep.
Asep menegaskan, pengusutan ini tak ada kaitannya dengan keterlibatan Febri dalam kasus lain, seperti menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU.
Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja silakan, karena itu profesinya,” ujarnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Asal tahu saja, saat membela SYL, Febri pernah diduga melakukan perintangan penyidikan. Bahkan pada November 2023, KPK pernah mencekal Febri dan koleganya berpergian ke luar negeri karena diduga merintangi penyidikan kasus SYL.
Febri pernah menyangkal soal dugaan tersebut. Dia menjelaskan hanya diminta membuat peta risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan. Kerja sama itu terjadi saat kasus ini di tahap penyelidikan.
“Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan,” ucap Febri.
Dia mengaku membawa sejumlah dokumen atas permintaan tersebut. Menurutnya, semua hasil kerjanya masih sesuai dengan kaidah advokat berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Sejumlah rekomendasi yang diberikan pihak Febri ke Kementan berupa perbaikan tata kelola dan penguatan pencegahan korupsi, sistem pengendalian gratifikasi, dan saran pengawasan internal bersama masyarakat. Berkas itu diklaim sudah diberikan ke instansi tersebut.
Febri menyebut kerja samanya dengan Kementan cuma di tahap penyelidikan. Pihaknya tidak tahu menahu soal penyidikan atas perkara yang saat ini diusut oleh KPK.
“Harapan kami apa? Dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki.
Tapi itu berada di tahap penyelidikan. Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan,” ujar Febri.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






