DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta perbankan dan penyedia layanan digital untuk tidak lagi menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi. Selasa (4/8/2026).
Sebagai gantinya, ia mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas berbasis biometrik yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Tito, sistem kependudukan nasional saat ini telah dilengkapi teknologi keamanan canggih, seperti pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
“Sudah ada wajahnya, face recognition. Sudah ada sidik jarinya, fingerprints. Ada lagi iris retina mata,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil, pada Senin (3/8/).
Tito menilai penggunaan fotokopi KTP sudah tidak lagi relevan di era digital karena rawan disalahgunakan.
Ia mengatakan proses verifikasi biometrik dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik dengan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi.
“Kerja sama dengan layanan online, shopping, bank, dan lainnya. Daripada menggunakan fotokopi KTP, cukup lakukan validasi dalam hitungan detik.
Tidak bisa dibohongi karena setiap orang memiliki data biometrik yang unik,” jelasnya.
Selain meningkatkan keamanan, pemanfaatan data Dukcapil oleh lembaga swasta juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Tito menjelaskan, setiap akses verifikasi data dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000 per akses (hit).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Pada tahun pertama penerapannya, PNBP dari layanan akses data Dukcapil mencapai sekitar Rp900 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada tahun berikutnya.
“Setiap akses dikenakan Rp1.000 per hit. Dalam waktu sekitar tiga tahun, penerimaan negara sudah mencapai triliunan rupiah,” pungkas Tito.***