Mendagri Tito Minta Bank Tinggalkan Fotokopi KTP, Beralih ke Verifikasi Biometrik Dukcapil

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri mengungkapkan 79 daerah kekurangan dana bayar gaji PPPK, butuh tambahan hingga Rp3,7 triliun.

Mendagri mengungkapkan 79 daerah kekurangan dana bayar gaji PPPK, butuh tambahan hingga Rp3,7 triliun.

 

DN.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta perbankan dan penyedia layanan digital untuk tidak lagi menggunakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi. Selasa (4/8/2026).

Sebagai gantinya, ia mendorong penggunaan sistem verifikasi identitas berbasis biometrik yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Tito, sistem kependudukan nasional saat ini telah dilengkapi teknologi keamanan canggih, seperti pengenalan wajah (face recognition), sidik jari (fingerprint), hingga pemindaian iris mata, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.

Baca Juga:  Selepas Lantik Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028, Menag Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

“Sudah ada wajahnya, face recognition. Sudah ada sidik jarinya, fingerprints. Ada lagi iris retina mata,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil, pada Senin (3/8/).

Tito menilai penggunaan fotokopi KTP sudah tidak lagi relevan di era digital karena rawan disalahgunakan.

Ia mengatakan proses verifikasi biometrik dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik dengan tingkat akurasi yang jauh lebih tinggi.

Baca Juga:  KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

“Kerja sama dengan layanan online, shopping, bank, dan lainnya. Daripada menggunakan fotokopi KTP, cukup lakukan validasi dalam hitungan detik.

Tidak bisa dibohongi karena setiap orang memiliki data biometrik yang unik,” jelasnya.

Selain meningkatkan keamanan, pemanfaatan data Dukcapil oleh lembaga swasta juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Tito menjelaskan, setiap akses verifikasi data dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.000 per akses (hit).

Baca Juga:  Rumah Gubuk Inovasi Desa Tukdana Ciptakan Petani Muda Potensial, Kreatif dan Inspiratif 

Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Pada tahun pertama penerapannya, PNBP dari layanan akses data Dukcapil mencapai sekitar Rp900 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada tahun berikutnya.

“Setiap akses dikenakan Rp1.000 per hit. Dalam waktu sekitar tiga tahun, penerimaan negara sudah mencapai triliunan rupiah,” pungkas Tito.***

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru